INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Presiden Berhentikan Irwandi Sebagai Gubernur Aceh, DPRA Belum Tindaklanjuti

Last updated: Kamis, 15 Oktober 2020 21:27 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah

Banda Aceh — Presiden Joko Widodo ternyata sudah hampir tiga bulan mengesahkan pemberhentian drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.

Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang penetapan atau pengesahan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.

Kemudian, penunjukan Ir. H. Nova Iriansyah, MT, Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2017 – 2022 sebagai pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban sehari-hari Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017 2022.

- ADVERTISEMENT -

Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu disebutkan, pertimbangan pemberhentian Irwandi Yusuf sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 121.11/3918/SJ tanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.

Pemberhentian ini diambil karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020, vonis hukuman terhadap Irwandi Yusuf telah selesai atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

- ADVERTISEMENT -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Di mana Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Irwandi Yusuf dan menghukum mantan Gubernur Aceh tersebut 7 tahun penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada poin ketiga Keppres tersebut juga dikatakan kalau pelaksanaan lebih lanjut terkait Keppres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tiga hari kemudian, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam surat Nomor: B -175/Kemensetneg/D-3 /AN.00.001/07/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, pihak Sekretariat Negara menyampaikan surat yang berisi Keputusan Presiden RI Nomor 73/P Tahun 2020 yang memuat pemberhentian secara tetap Irwandi Yusuf dari posisi Gubernur Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama menyebutkan bahwa pihak Sekretariat Negara menyampaikan salinan Keppres Nomor 73/P Tahun 2020.

Seharusnya, sejak diterimanya Keppres itu oleh Pimpinan DPRA kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dewan, dengan mengumumkan pemberhentian Irwandi Yusuf serta meresmikan pengangkatan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Namun, menurut penuturan Wakil Ketua I DPRA Dalimi dari Partai Demokrat, Kamis (15/10), DPRA hingga kini belum juga memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Irwandi Yusuf kini sedang menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. (IA)

Previous Article Hampir Setahun Dirawat, Anak 4 Tahun Penderita Kanker Mata asal Lamno Meninggal di Jakarta
Next Article 4.017 Penderita Covid-19 di Aceh Sembuh, Ini Penyebabnya

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?