Prof Fauzi Saleh Dilantik Sebagai Ketua BWI Aceh 2025–2028, Siap Jaga Wakaf Umat
Banda Aceh, Infoaceh.net — Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Fauzi Saleh Lc M.A., resmi dilantik sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh untuk periode 2025–2028. Ia menggantikan ketua sebelumnya, Dr. Tgk. H.A. Gani Isa S.H., M.A.g.
Pelantikan berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis (26/6/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua I BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin S.Ag., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Tatang Astarudin menyampaikan harapan besar terhadap pengurus baru BWI Aceh dan mengapresiasi kepemimpinan serta dedikasi pengurus sebelumnya.
Pembacaan keputusan kepengurusan dilakukan oleh Syarif Zakki Azizi, pengurus BWI Pusat. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Pusat, Prof. Dr. Kamaruddin Amin M.A.
Susunan Pengurus BWI Aceh 2025–2028:
- Ketua: Prof. Dr. H. Fauzi Saleh Lc M.A.
- Wakil Ketua: Khairul Azhar S.Ag., M.Si.
- Sekretaris: Zulfikar S.Ag., M.A.g.
- Bendahara: Rahayu Minanda S.E.
Divisi-Divisi:
- Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Wakaf: Prof. Dr. Hafas Furqani M.A. dan Erry Dianto
- Humas, Sosialisasi dan Literasi: Muhammad Nasril Lc M.A.
- Kerja Sama, Kelembagaan, dan Advokasi: Zulfahmi S.Ag., M.H.
- Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh: Dr. Akhyar S.Ag., M.A.g. & Marzuki S.TH., M.Us
- Pengawas dan Tata Kelola: Dr. Khairuddin S.Ag., M.A.
Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan program Wakaf Tunai Catin (WTC), hasil kolaborasi antara BWI Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh. Program ini mengajak calon pengantin ikut berwakaf sebagai bentuk ibadah sosial.
Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Ketua BWI Aceh Prof. Dr. Tgk. Fauzi Saleh Lc M.A., Kakanwil Kemenag Aceh Azhari, dan perwakilan BSI Sandi Rahmad Saleh.
“Gerakan ini bukan pemungutan, melainkan ajakan untuk berbagi keberkahan melalui ibadah wakaf yang pahalanya terus mengalir. Sesuai dengan tagline: ‘Nikahmu Seabadi Wakafmu’,” ujar Azhari.
Menurut data, jumlah pasangan yang menikah di Aceh tahun 2024 mencapai 30.786. Bila setiap pasangan berwakaf Rp100.000, maka potensi dana yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar per tahun.
Dana ini akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan ekonomi keluarga pra-sejahtera guna menekan angka perceraian akibat faktor ekonomi.