Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Promosi Situs Judi Online, Selebgram Aceh Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasutri yang juga Selebgram di Aceh Besar karena mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup