BANDA ACEH – Eks Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh berinisial Tgk Wa (41) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.
Warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga Aceh Besar itu ditangkap polisi terkait ujaran kebencian, karena ia diduga telah menyebarkan video, yang memprovokasi terkait ajakan pemudik lebaran, untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik lebaran oleh petugas gabungan.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Margiyanta mengungkapkan, penangkapan Tgk Wa dugaan penyebaran video melalui akun media sosial, untuk mengimbau kepada masyarakat untuk mudik dan menerobos titik penyekatan petugas.
“Postingan video pada 8 Mei 2021, yang bermuatan ujaran kebencian, terhadap aturan pemerintah,” kata Kombes Pol Margiyanta, Senin (10/5) malam
Penangkapan Tgk Wa dipimpin oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso juga mengamankan barang Bukti Yang satu unit Handphone merk Vivo Y66, dan sebuah postingan video yang berdurasi 01:22 menit, diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Medsos.
”Tgk Wa akan di jerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso menambahkan Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram An. cetul.22 yang berisi rekaman seorang pria dewasa berjenggot panjang dan mengenakan sorban yang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mudik serta mendorong warga menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada dengan link URL: https://www.instagram.com/p/COoNeJQjNoc/.
Akun tersebut telah menyebarkan konten video pada 9 Mei 2021 di media sosial Instagram dan juga telah diposting oleh 1 (satu) akun facebook An. Zakarya Alhanafi dengan link akun: https://www.facebook.com/zakarya.alhanafi/videos/111985427674331/ pada tanggal postingan 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah. (IA)