Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Proyek Gedung FKIP Disorot, USK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kontrak

Rektor menjelaskan, landasan hukum pengadaan barang/jasa di lingkungan USK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, khususnya Pasal 92 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengadaan dengan dana non-APBN wajib diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).
Universitas Syiah Kuala (USK) membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung FKIP Tahap II

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pihak Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Tahap II.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan, Selasa (10/6/2035) menegaskan seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek dilakukan sesuai dengan regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Pernyataan ini disampaikan USK sebagai klarifikasi atas munculnya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik.

Rektor menyatakan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), USK memiliki otonomi dalam mengelola keuangan non-APBN, termasuk dalam penyusunan aturan pengadaan barang dan jasa.

“USK sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan hukum. Menyebut adanya pelanggaran kontrak atau pengadaan tanpa dasar jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegas Rektor.

Rektor menjelaskan, landasan hukum pengadaan barang/jasa di lingkungan USK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, khususnya Pasal 92 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengadaan dengan dana non-APBN wajib diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).

“Dengan status PTN-BH, kami memiliki kewenangan menyusun kebijakan internal. Namun, semua tetap mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Penyusunan Pertor juga melibatkan banyak pihak melalui forum publik dan Focus Group Discussion (FGD), termasuk dari LKPP, Kejaksaan, BPKP Aceh, Polda Aceh, dan KADIN. Hal ini membuktikan bahwa prosesnya dilakukan terbuka dan profesional.

Isu Proyek FKIP dan Sistem Pengawasan

Mengenai proyek Gedung FKIP Tahap II, USK menjelaskan bahwa kontrak pengawasan dilaksanakan berdasarkan sistem time-based atau waktu penugasan, bukan berbasis hasil akhir. Detail tugas pengawasan tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi bagian dari kontrak.

“Konsultan pengawas melaksanakan tugas sesuai KAK, termasuk aspek kualitas, kuantitas, dan progres pekerjaan. Laporan mingguan juga dilakukan secara rutin bersama kontraktor, PPK, dan tim teknis,” terang Rektor.

Ia menegaskan bahwa tudingan pengawasan hanya formalitas administratif tidak berdasar dan sangat merugikan institusi.

Soal Wanprestasi dan Kontrak yang Berakhir

Rektor juga menjelaskan penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dianggap wanprestasi. Maka, sesuai ketentuan, masa kontrak dianggap berakhir demi hukum. Setelahnya, seluruh pekerjaan di lapangan wajib dihentikan dan diserahterimakan secara administrasi kepada PPK.

“Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan tanpa perpanjangan kontrak dan tanpa pengawasan, maka pekerjaan itu tidak sah dan tidak bisa dibayar,” tegasnya.

USK juga menyampaikan bahwa sebelum kontrak dihentikan, telah dikeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebagai bentuk prosedur peringatan resmi. Surat penghentian yang dikeluarkan PPK merupakan langkah legal dan sah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi narasi yang menyebut USK melanggar aturan atau melakukan praktik tidak adil dalam pengadaan, Rektor menolak keras tuduhan tersebut.

Ia mengingatkan menilai lembaga publik tanpa dasar data resmi, apalagi audit oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau APIP, adalah tindakan tidak bertanggung jawab.

“Kami terbuka untuk kritik konstruktif. Tapi kami menolak fitnah dan tuduhan tanpa bukti. USK menjunjung tinggi integritas,” tegas Prof. Marwan.

USK menyatakan akan terus memperkuat sistem pengadaan dan pengawasan agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan regulasi yang berlaku bagi PTN-BH.

author avatar
Samsuar
Infoaceh.net

Lainnya

Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks