INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Proyek Jalan Multiyears Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, KPK Didesak Usut Tuntas

Last updated: Sabtu, 26 Juni 2021 01:32 WIB
By Redaksi
Share
8 Min Read
Jalan lintas Gayo Lues - Abdya
Jalan lintas Gayo Lues - Abdya
SHARE

Kondisi ini menjadi semakin fatal dengan kenyataan bahwa PT. Guna Karya Nusantara yang berkantor pusat di Bandung sebagai Lead Firm ternyata tidak langsung terlibat dalam KSO ini, tetapi melalui PT. Guna Karya Nusantara Cabang Nanggroe Aceh Darussalam yang berkantor cabang di Banda Aceh, sedangkan Cabang Nanggroe Aceh Darussalam tidak memiliki: Akta Otentik yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI; Nomor Pokok Wajib Pajak; Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) atau Surat Pemusatan Pemungutan PPN; Surat Izin Tempat Usaha (SITU); Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB); sehingga hanya bersifat cabang boneka atau cabang cangkang atau cabang bayangan atau cabang liar yang tdak memiliki kekuatan hukum untuk membuat perikatan atau operasional.

“Berdasarkan kondisi tersebut, telah nyata bahwa Pokja Pemilihan telah dengan sengaja memenangkan PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO yang tidak memenuhi syarat sebagai KSO karena seharusnya bernama PT. Guna Karya Nusantara Cabang Nanggroe Aceh Darussalam – PT. Maju Perdana Abadi KSO dan Mawardi ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dengan sengaja berkontrak dengan pihak yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk berkontrak dan menggunakan nama KSO yang tidak sebenarnya, sehingga tidak dapat memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata,” ungkapnya.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
  1. PT. Telaga Mega Buana sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dan PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12)
    (MYC) dalam berkontrak dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah di Kuasa Direktur-kan kepada Pihak Ketiga yang tidak terdapat dalam Akte Pendirian dan Perubahan PT. Telaga Mega Buana, PT. Guna Karya Nusantara dan PT. Maju Perdana Abadi yang telah di disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga sangat jelas bahwa telah terjadi praktek “Pinjam Bendera” atau “Sub-Kontrak 100%” yang sangat dilarang berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
  2. Perbandingan antara jumlah Penawar, Pagu, HPS Dan Nilai Penawaran pada paket pekerjaan tahun jamak (multiyears) disinyalir bahwa Anomali penyisihan penawaran =< 2,5% hanya terjadi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dengan Kode Tender 29456106 dan Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan Kode Tender 29457106.
Previous Page123Next Page
Previous Article Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi saat memperkenalkan fitur biometrik BSI Mobile di Kantor BSI, The Tower, Jakarta, Jum'at (25/6) Fitur Terbaru BSI Buka Rekening Kini Kurang dari 5 Menit, Targetkan 1 Juta Nasabah
Next Article Ketua FORBA Minta Masyarakat Aceh Tidak Mudah Terprovokasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?