Infoaceh.net, Banda Aceh –Layanan buruk Public Safety Center (PSC) 119 Aceh mendapat sorotan tajam setelah tidak merespons situasi darurat yang dialami seorang pasien.
Setelah beritanya viral di media, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh ikut turun tangan memberikan tanggapan.
Hal itu setelah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menghubungi langsung Pengelola PSC 119 Aceh, dr. Edrin.
Katanya, pihak PSC 119 Aceh tidak punya anggaran untuk memberikan layanan ambulans kepada pasien pada hari libur.
“Kami sudah menghubungi Pengelola PSC 119 Provinsi Aceh. Menurut keterangan beliau, sejak akhir 2023 PSC 119 Provinsi Aceh hanya memberi layanan pada hari dan jam kerja saja, dikarenakan kendala anggaran,” ungkap Dian Rubianty, Selasa (13/5).
Karenanya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta kepada PSC 119 Aceh untuk memberikan informasi tersebut kepada pasien atau keluarganya yang membutuhkan ambulans.
“Kami juga meminta Pengelola PSC 119 Provinsi Aceh untuk merespons keluhan dan menyampaikan informasi jam layanan kepada masyarakat,” harap Dian Rubianty.
Mengingat fungsi vital PSC 119, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan mengupayakan untuk berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.
Guna mendorong percepatan usulan PSC 119 Provinsi Aceh menjadi UPT, agar dapat melayani masyarakat sesuai dengan fungsi tugasnya
Diberitakan sebelumnya, layanan PSC 119 Aceh menjadi sorotan tajam setelah gagal merespons situasi darurat yang dialami seorang pasien hanya sekitar satu kilometer dari kantor PSC di Jln. Dr. Syarif Thayeb No. 11, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Meski keluarga pasien telah berulang kali menelepon, tak satu pun panggilan direspons. Ironisnya, saat mereka mendatangi langsung kantor PSC, pagar dalam kondisi tergembok dan tak ada petugas yang terlihat di pos jaga.
Empat unit ambulans tampak terparkir rapi di halaman kantor—namun tak satu pun bergerak.
Zainal, keluarga pasien yang mengalami sesak napas berat hingga nyaris tak sadarkan diri, menyampaikan kekecewaannya.