JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kepmen tersebut menetapkan status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat.
Demikian penjelasan dari Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam keterangan tertulisnya, yang dikeluarkan pada Senin (23/5).
Dijelaskannya, pada tanggal 14 – 16 Mei 2008 di Medan, misalnya, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang Badan Informasi Geospasial), Pakar Toponimi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumut melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di daerah tersebut.
Jumlah itu termasuk mencakup 4 pulau, yakni terdiri atas Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumut melalui surat Nomor 125/8199 yang ditandatangani pada 23 Oktober 2009. Surat itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut terdiri atas 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
Selanjutnya, pada 20 – 22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut. Dalam jumlah itu tidak memuat Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Hasil verifikasi ini, kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri atas 260 Pulau.