Namun, Pemprov Aceh masih mengklaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut, dan memohon adanya revisi koordinat atas pulau yang dimaksud. Permohonan itu dilayangkan melalui sejumlah surat.
Menanggapi itu, Ditjen Bina Adwil Kemendagri menggelar sejumlah rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah keempat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bina Bangda. Pada kesempatan lain, rapat melibatkan KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA- BRIN dan Biro Hukum Kemendagri.
Dari sejumlah rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, yang tetap menetapkan keempat pulau itu berada di wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Terakhir, Kemendagri juga menggelar rapat yang melibatkan Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Biro Hukum Setjen Kemendagri, Pusat Hidrografi dan Oceanografi TNI AL, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh LAPAN BRIN, serta Direktorat Pendayagunaan PPKT dan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, rapat juga melibatkan Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi BIG, serta Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG.
Rapat ini hanya berisi penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh dan Sumut, serta kementerian/lembaga terkait wilayah administrasi 4 pulau tersebut.
Sementara itu, untuk menjawab beberapa aspirasi, Ditjen Bina Adwil Kemendagri telah meminta kepada Pemprov Aceh dan Sumut serta Tim Rupabumi yang terdiri atas BIG, KKP, Dishidros TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pulau-pulau yang dimaksud.
Langkah ini dilakukan agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut. Adapun tim tersebut diminta berangkat melakukan peninjauan pada minggu ini. (IA)