“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin
PWI Aceh berharap Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang telah merusak alat kerja wartawan karena apa yang dilakukannya telah menghalang-halangi tugas wartawan dan menyumbat hak masyarakat untuk tahu.
Keonologi kejadian
Seperti dibenarkan Pemred Harian Serambi Indonesia, sekitar pukul 13.00 WIB, Indra Wijaya tiba di sekitar Gedung DPRA untuk meliput demo kenaikan harga BBM oleh mahasiswa.
Dengan menggunakan kamera HP, Indra Wijaya merekam video suasana massa di depan Gedung DPRA.
Sekitar pukul 13.30 WIB massa bergerak menuju pintu gerbang utama DPRA.
Saat hendak masuk, massa diadang oleh polisi karena hanya diberi ruang kepada 10 mahasiswa untuk audiensi dengan pihak DPRA.
Massa tidak terima, sehingga mendobrak pintu pagar gedung agar bisa masuk ke dalam.
Melihat aksi mulai memanas, Indra Wijaya melakukan live streaming Facebook untuk Serambi Indonesia.
Ketika siaran langsung itu hampir memasuki menit ke-9, ketika kamera mengarah ke beberapa mahasiswa yang diamankan polisi, tiba-tiba seorang oknum polisi berpakaian preman memukul HP di tangan Indra Wijaya hingga jatuh ke aspal jalan dan pecah bagian layar.
Indra Wijaya mengambil HP yang sudah tergeletak di aspal dan menyelamatkan diri ke depan halte dekat Kantor Bulog bersebelahan dengan Gedung DPRA. Tak lama kemudian, laporan itu diterima pimpinannya di Serambi Indonesia. (IA)