Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan terhadap Wartawan di Sabang

PWI Aceh menyatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang dari PKS Siddik Indra Fajar yang diduga mengancam wartawan, adalah bentuk arogansi dan kekerasan non fisik. (Foto: Ilustrasi)

BANDA ACEH, Infoaceh.net –– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Siddik Indra Fajar yang diduga mengancam wartawan Serambi Indonesia, adalah bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.

Ketua PWI Aceh, M Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, mengatakan profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang.

UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media.

“Undang-indang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan,” tegas Azhari, dalam keterangannya, Selasa (9/9).

Ia menambahkan dalam pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun, serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Lebih lanjut, terang Azhari, UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.

Terkait tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga menghalangi dan mengancam wartawan, Azhari menyatakan PWI siap melakukan advokasi terhadap kasus tersebut.

“Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” harapnya.

Dilaporkan ke Polisi

Tindakan arogan oknum Anggota DPRK Sabang dari PKS, yang diduga menghalangi sekaligus mengancam Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, saat menjalankan tugas jurnalistik itu, telah dilaporkan ke Polres Sabang, Senin, 8 September 2025.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, oknum anggota DPRK Sabang Siddik Indra Fajar diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup