Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Qanun Cadangan Pangan Regulasi Memperkuat Ketahanan Pangan Aceh

Sekda Aceh Bustami Hamzah saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh di Hotel Grand Arabia Banda Aceh, Rabu (6/9)

BANDA ACEH – Sesuai tuntunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, melaksanakan urusan pangan berarti memenuhi kebutuhan makanan dan gizi yang mencukupi, aman, beragam, merata, dan terjangkau, agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif dan produktif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh, di aula Grand Arabia Hotel, Rabu pagi (6/8/2023).

“Untuk mencapai tujuan tersebut, ketersediaan pangan harus selalu dijaga. Baik melalui produksi dalam negeri, cadangan pangan, atau impor, jika memang kedua sumber utama tidak bisa memenuhi kebutuhan. Pemerintah Pusat memandang masalah pangan ini sebagai hal yang sangat krusial, yang ditandai dengan dibentuknya Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada tahun 2021, yang langsung berada di bawah Presiden,” kata Sekda.

Namun, sambung Sekda, sebelum Bapanas terbentuk, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya pada 27 April 2021 menginisiasi lahirnya surat Gubernur Aceh Nomor 510/8358 yang mengamanatkan agar Kabupaten/Kota juga memiliki regulasi serupa.

Selanjutnya, setelah Bapanas terbentuk, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan petunjuk pelaksanaan serta didukung oleh dana Dekon.

“Agar up to date, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan melahirkan regulasi terbaru, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh. Qanun ini tidak hanya mengatur tentang Cadangan Pangan untuk Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, tetapi juga untuk pemerintahan desa dan gampong,” kata Sekda.

Bustami mengungkapkan, gerak cepat Aceh sebagai salah satu daerah tingkat provinsi yang cepat menyesuaikan regulasi cadangan pangan, tentu tak terlepas dari kerja keras para pihak yang terlibat dalam penyusunan qanun ini.

Untuk itu, Sekda mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRA, Dinas Pangan Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh.

“Mudah-mudahan qanun ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh. Oleh karena itu, sosialisasi qanun ini penting karena bertujuan menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman pentingnya regulasi cadangan pangan bagi semua kabupaten/kota,” kata Sekda.

Bustami mengungkapkan, hingga saat ini baru lima kabupaten/kota yang memiliki regulasi tersebut, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.

Sedangkan Bireuen, Aceh Barat, dan Aceh Singkil sedang dalam proses penyusunan.

Oleh karena itu, Sekda mengimbau daerah-daerah yang belum menyusun, agar segera memulainya karena regulasi ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja oleh Kemendagri dan BPKP.

Dalam sambutannya, Sekda juga menjelaskan, pertemuan itu juga bertujuan untuk merumuskan strategi mendukung Ketahanan Pangan Aceh, terutama beras, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 yang menekankan cadangan pangan beras Aceh harus mencukupi kebutuhan masyarakat selama tiga bulan.

“Cadangan pangan kita harus mencukupi kebutuhan masyarakat selama tiga bulan. Hal ini sebagai ancang-ancang jika bencana menimpa lahan pertanian, karena waktu menanam kembali padi hingga panen itu minimal tiga bulan,” kata Sekda.

Namun, Sekda juga mengingatkan, bahwa penyelenggaraan cadangan pangan Aceh pasca qanun ini harus mencakup berbagai jenis makanan, bukan hanya beras yang memang selalu dialokasikan dalam APBA.

Berbagai kebutuhan pokok lain seperti jagung, minyak goreng, gula, cabe, bawang merah, telur, daging ayam, daging, dan ikan juga perlu ada cadangannya.

Untuk diketahui bersama, qanun ini juga memungkinkan cadangan bahan makanan lokal seperti ikan kayu, dendeng aceh, gula tebu, sagu/beurene, janeng, dan pangan pokok lainnya yang dikonsumsi di seluruh pelosok Aceh.

Hal tersebut bertujuan untuk mempersiapkan berbagai persediaan cadangan pangan saat dibutuhkan.

“Maka dari itu, kita perlu mengampanyekan kepada masyarakat agar mau melakukan keanekaragaman pangan. Selamat mengikuti sosialisasi, manfaatkan waktu singkat ini untuk memahami maksud dan tujuan serta kemanfaatan Qanun Cadangan Pangan.

Mudah-mudahan, setelah disahkannya qanun ini, DPRA dan TAPA mencadangkan beberapa komoditi penting lainnya mengingat Aceh salah satu provinsi rawan bencana,” pungkas Sekda. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup