“Rapat koordinasi pelaksanaan syariat Islam ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam rangka menciptakan kesamaan persepsi antar lembaga pemerintah dan swasta sebagai penyelenggara negara khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang sudah dideklasikan sejak tahun 2002, atau 20 tahun silam,” sebut Alidar.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu (12-14/12/2022) itu menghadirkan 6 orang pemateri.
Di antaranya Prof Dr Mujiburrahman MAg (Rektor UIN Ar-Raniry), Prof Dr Syahrizal Abbas MA (Mantan Kadis Syariat Islam Aceh), Dr Azwar Abubakar (Mantan Menteri PAN-RB/Mantan Plt Gubernur Aceh), Dr EMK Alidar SAg MHum (Kepala DSI Aceh), Prof Dr Al Yasa’ Abubakar MA (Guru Besar UIN Ar-Raniry) dan Prof Dr Shabri Abd. Majid MEc (Ketua Dewan Syariah Aceh)
Rakor ini dilanjutkan dengan diskusi dalam Rapat Komisi yang kemudian dibawa dengan Rapat Paripurna.
Dalam rakor ini diharapkan ada solusi yang bisa diambil komitmen bersama.
Dengan harapan pada akhirnya bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Mudah-mudahan Rapat Koordinasi pelaksanaan Syariat Islam ini dapat bermanfaat bagi Pemerintah Aceh dan masyarakat luas,” pungkas Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar. (IA)