Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan jawabannya terhadap interpelasi Anggota DPRA diantaranya terkait penggunaan dana refocusing APBA 2020 untuk penanganan Covid-19, dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jum’at (25/9)
Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, terkait pernyataan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal penggunaan dana refocusing APBA 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang disebutkan menyalahi aturan tidaklah benar, semua tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan landasan hukum yang berlaku.
“Terkait refocusing APBA 2020 yang kita lakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang ditetapkan pada 20 Maret 2020 lalu,” ujar Nova Iriansyah dalam jawabannya terhadap interpelasi Anggota DPRA dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jum’at (25/9).
Nova menambahkan, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid- 19. Perpu itu diundangkan pada 31 Maret 2020.
Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2020. Selain itu, juga telah ada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Dan Perekonomian Nasional, yang ditetapkan pada 9 April 2020.
“Landasan hukum lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, yang ditetapkan pada 16 April 2020,” sebut Nova.