Atas berbagai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, lalu Pemerintah Aceh melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) telah melakukan identifikasi terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan atau yang tidak prioritas untuk ditunda pelaksanaannya.
Dari identifikasi berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pelatihan, kegiatan yang belum lengkap dokumen, dan lain-lain, sehingga terkumpullah hasil rasionalisasi sebesar Rp 1,7 Triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19 pada tiga kegiatan utama yaitu penanganan kesehatan sebesar Rp 7.490.000.000, dampak ekonomi sebesar Rp 215.000.000.000.
Anggaran terbesar adalah untuk social safety net atau jaring pengaman sosial yaitu Rp 1.375.979.866.946.
Plt Gubernur mengatakan, hasil rasionalisasi dan penggunaan tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 440/5902 tanggal 8 April 2020 Perihal Laporan Penggunaan APBA 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang menyatakan pemerintah daerah akan diberi sanksi apabila tidak melapor paling lambat 8 April 2020 dan akan dirasionalisasi dana transfer ke daerah.
Pada 9 April 2020, berdasarkan perintah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 dilakukan penyesuaian antara lain pendapatan Aceh dari Rp15.457.220.461.974 menjadi Rp13.975.814.534.224.
Sementara belanja Rp 17.279.528.340.753 menjadi Rp. 15.798.122.413.003. Untuk pembiayaan sebesar Rp 1.822.307.878.779.
Kemudian pada 5 Mei 2020, DPRA mengundang TAPA dengan agenda rapat koordinasi antara Badan Anggaran DPRA dengan TAPA terkait realokasi dan refocusing APBA 2020, yang dilaksanakan pada 6 Mei 2020. Pada rapat tersebut Sekda Aceh dan TAPA hadir memaparkan realokasi dan refocusing APBA 2020 di hadapan Banggar DPRA
Pada rapat koordinasi tersebut TAPA menjelaskan, hasil refocusing telah sesuai Instruksi Mendagri terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 1,7 Triliun yang dilakukan melalui rasionalisasi program dan kegiatan SKPA. Meski demikian angka Rp 1,7 Triliun tersebut juga masih belum final dan masih terus berproses.