Di samping itu, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020, terjadi penyesuaian pendapatan dan rasionalisasi belanja sehingga terjadi pengurangan pagu dalam APBA dari Rp 17.279.528.340.753 menjadi Rp.15.798.122.413.003.
Lantas, jumlah dana refocusing yang semula sebesar Rp 1,7 Triliun berubah menjadi Rp 2,3 Triliun, hal ini dikarenakan jumlah pendapatan transfer pemerintah Aceh pada awalnya belum ada kepastian, sehingga jumlah refocusing anggaran yang semula direncanakan Rp 1,7 Triliun masih belum final dan dapat berubah sesuai kondisi dan kebutuhan prioritas.
“Pemerintah Aceh kemudian melakukan rasionalisasi kembali pagu dari SKPA-SKPA terhadap kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperkirakan dapat dilaksanakan, hasil rasionalisasi tersebut menjadi Rp 2,3 Triliun,” beber Nova.
Dari Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah Aceh kemudian menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, tanggal 15 Juni 2020, dengan pagu sebesar Rp 15.798.122.413.003
termasuk di dalamnya untuk penanganan Covid-19, yang ditempatkan pada Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA).
Rinciannya, untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 di daerah, Pemerintah Aceh juga telah memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh. Anggaran itu sebesar Rp 300 miliar.
Selanjutnya belanja hibah kepada Pemerintah sebesar Rp 80 miliar dan hibah kepada 150 OKP dan Ormas senilai Rp 15 miliar. Kepada PMI Kota Banda Aceh juga diberikan hibah senilai Rp 6,5 miliar.
Bansos dampak ekonomi dan social safety net Rp 1,5 triliun, bidang ekonomi Rp200 miliar dan social safety net Rp 1,3 triliun. Untuk bantuan sosial tidak terencana, dilakukan penambahan sebesar Rp 7,4 miliar, sehingga menjadi Rp 20 miliar dari Rp12,5 miliar.
Sementara untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), dilakukan penambahan sebesar Rp 326,7 miliar dari Rp 118,8 miliar sehingga menjadi Rp 445 miliar. Pencairan BTT telah dilakukan dari tahap 1 sampai tahap 6.