Buku A B C D terkait Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020, juga telah diberikan kepada seluruh anggota dewan yang saat itu diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Sekretariat Dewan DPRA.
Anggaran itu penggunaanya sebagiannya telah terealisasi. Misal bantuan khusus penanganan Covid-19 untuk 23 kabupaten/kota yang telah terealisasi sebesar 66 persen untuk 16 kabupaten/kota. Sementara beberapa lain seperti hibah kepada OKP, hibah kepada PMI Banda Aceh, dan bantuan sosial dampak ekonomi dan sosial safety net realisasinya masih 0 persen.
“Bantuan sosial dampak ekonomi dan sosial safety net akan digunakan jika terjadi PSBB di Aceh dan itupun apabila dana tersebut ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Aceh, alasan selanjutnya program social safety net merupakan kebijakan nasional sehingga kita sangat hati-hati untuk merealisasikan dana dimaksud untuk menghindari tumpang tindih,” jelas Nova.
Plt Gubernur menegaskan setiap pencairan/penggunaan Dana BTT selalu didampingi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu BPKP dan Inspektorat. Sementara untuk pengawasan dana Covid-19 pemerintah juga telah membuat kesepakatan dengan BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Untuk kebutuhan penanganan, pencegahan dan dampak Covid-19 di Aceh juga diawasi dengan sangat ketat, dalam hal ini kami sangat berhati-hati dikarenakan Pemerintah Pusat melalui kementerian juga memiliki program-program bantuan penanganan Covid-19 untuk daerah-daerah termasuk Aceh,” sebut Nova.
Diantara bantuan pemerintah pusat adalah bantuan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Bantuan juga diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (IA)