INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Rekanan Berganti, Pekerja Pembangkit Listrik PT SBA Terancam Tak Dipakai Lagi

Last updated: Rabu, 6 Oktober 2021 01:36 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Zulfikar Muhammad menerima pengaduan perwakilan pekerja mesin PLTU PT SBA
SHARE

BANDA ACEH – Sejumlah pekerja pada mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Lhoknga mendatangi Kantor Koalisi NGO HAM Aceh, Senin, 4 Oktober 2021.

Mereka melaporkan tindakan PT BEST sebagai pihak ketiga penyedia jasa pengelolaan mesin PLTU untuk PT SBA terkait hak 52 pekerja, diduga akan dihapuskan walau sudah memiliki sertifikat level 3 dan 4 untuk pengelolaan mesin PLTU PT SBA Lhoknga.

Perwakilan 52 pekerja, Devrian, menyampaikan tujuan mereka mengadukan kasusnya ke Koalisi NGO HAM Aceh sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak para pekerja.

- ADVERTISEMENT -

“Kami 52 orang ini adalah putra lokal Aceh yang sengaja dipekerjakan bersama 15 orang tenaga kerja asing untuk dapat menyerap ilmu dan keahlian dalam menjalankan mesin PLTU milik PT SBA. Yang kita sayangkan ketika kontraktor penyedia berpindah tangan ke PT BEST malah membuka rekrutmen baru tanpa mempertimbangkan kemampuan dan sertifikat yang kami miliki. Disinilah kami sedih dan bertanya dalam hati, apakah negara tidak dapat memberikan perlindungan tehadap kemampuan kami putra daerah. Apakah pekerjaan dan pengetahuan baru diakui hanya milik orang Jakarta sana,” ujarnya, Selasa (5/10).

Menurut Devrian, semua upaya telah ditempuh pihaknya mulai dari tingkat mukim sampai DPRA. Bahkan, DPRA telah menerbitkan rekomendasi agar pihak perusahaan melakukan tindakan yaitu “Pada saat pengalihan/rekrutmen ketenagakerjaan tanpa adanya syarat apapun yang harus dipenuhi oleh semua karyawan PT LNET sebanyak 52 karyawan”.

- ADVERTISEMENT -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Artinya, bentuk pengalihan pekerja yang seharusnya dilaksanakan pihak perusahaan.

Namun, kata Devrian, PT BEST sebagai pihak pengganti PT LNET untuk melanjutkan kontrak kerja dengan PT SBA mengabaikan rekomendasi tersebut.

“Sehingga harapan kami Koalisi NGO HAM Aceh sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat yang tidak diragukan lagi eksistensinya, dapat menyelesaikan persoalan yang kami laporkan tersebut,” tuturnya.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyambut kedatangan perwakilan karyawan PT LNET tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Hari ini kami terima laporan, kami analisa terlebih dahulu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Intinya kami akan tetap melakukan yang terbaik jika adanya kesenjangan akibat kewenangan yang dimiliki pihak perusahaan tersebut yang dapat melahirkan kesewenang-wenangan terhadap hak-hak para pekerja,” ujarnya.

Zulfikar menyebut langkah-langkah hukum juga akan pihaknya persiapkan sembari melakukan kajian hukum terhadap permasalahan tersebut.

Namun sebelum langkah-langkah tersebut pihaknya selesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang ada, juga meminta DPRA dapat menunjukkan eksistensinya dan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pengabaian rekomendasi yang diterbitkan tersebut.

“Begitu pula pihak Gubernur Aceh sebagai eksekutif agar tidak hanya duduk santai melihat permasalahan yang terjadi. Perlu adanya tindakan nyata yang harus dilakukan sehingga hak-hak para pekerja tersebut dapat tercapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zulfikar. (IA)

Previous Article Vaksinasi Covid-19 di BACH Sudah Mencapai 77.042 Orang
Next Article Dugaan ‘Sepak Bola Gajah’ PON Pada Laga Kaltim vs Aceh Bakal Diusut

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?