Prof Mujiburrahman menjelaskan pernah berdiskusi dengan seorang profesor ahli fiqih dari Universitas Al-Azhar Cairo Mesir bernama Prof Ali Jumu’ah. Dalam diskusi itu, Ali menyebutkan ada tiga tahapan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendidik masyarakat hingga mengerti dan mengamalkan tentang Islam dengan benar.
Mendidik itu disebut tidak dilakukan Pemerintah Aceh dan tidak ada dalam program pendidikan.
“Kita hampir tidak ada program pendidikan yang, didik ini sampai mengerti betul halal haramnya, baik buruknya, sampai masyarakat ini betul-betul mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar itu tugas negara. UIN Ar-Raniry sebagai bagian dari institusi negara juga bertugas untuk itu, sekolah, Dinas Syariat Islam, semuanya bertugas mendidik masyarakat mengerti islam dengan benar. Ini tahap pertama,” ungkapnya.
Kemudian, tahap kedua adalah membenahi soal pranata sosial di tengah masyarakat. Mujiburrahman menyontohkan, hal paling kecil adalah seperti pedagang ayam di pasar. Apakah mereka telah melakukan pemotongan ayam dengan baik dan benar sesuai yang diajarkan dalam hukum Islam.
“Saya pernah lihat dengan mata kepala sendiri, orang yang menyembelih ayam itu anak muda, pakai celana pendek, tidak baca Bismillah, tidak ada baca doa, tidak ngerti dia cara potong ayam sesuai hukum syariat. Kemudian, ribuan ayam ini tersebar ke rumah makan di Banda Aceh,” imbuhnya.
“Ini pranata sosial, ini tugas negara, seharusnya negara apakah Dinas Syariat Islam atau MPU mendidik mereka memotong ayam itu dengan benar. Kalaupun mereka tidak mengerti, letakkan petugas khusus sehingga ayam itu benar-benar halal dikonsumsi, karena kalau tidak kita seperti makan bangkai tiap hari atau mengkonsumsi makanan atau daging yang haram,” lanjutnya.
Pranata sosial lainnya, mudahkan orang untuk bekerja dan nikah. Anak muda dimudahkan mencari rezeki untuk nikah, dan ini menjadi tugas negara dalam hal ini Pemerintah
Setelah itu semua dibenahi, baru masuk pada tahapan pelaksanaan hukuman. Setelah masyarakat mengerti Islam dengan benar, pranata sosial diperbaiki oleh negara, tetapi masih ada masyarakat yang melakukan kejahatan maka laksanakan hukuman cambuk.