Remaja 17 Tahun Otak Pelaku Pencurian 32 Sepeda Motor di Aceh Utara
Lhoksukon, Infoaceh.net – Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang cukup besar di wilayah Aceh Utara.
Dalam pengungkapan ini, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai otak pelaku.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis (24/7/2025), menyebutkan bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan yakni MH (17), A (17) dan I (40).
MH, yang masih di bawah umur, diketahui menjadi dalang dari serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang menyebabkan hilangnya puluhan unit sepeda motor dari tangan warga.
“MH ini yang merancang dan mengatur semua aksi. Ia bekerja sama dengan A yang juga masih di bawah umur, serta I yang merupakan pelaku dewasa. Mereka beraksi di berbagai lokasi di Aceh Utara dan berhasil mencuri 32 unit sepeda motor,” ujar Kapolres.
AKBP Trie menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk MH dan A, proses hukum dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat keduanya masih berstatus pelajar dan belum genap 18 tahun.
Pengungkapan Berawal dari Penyelidikan Satu Bulan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, kasus ini merupakan hasil pengembangan selama satu bulan terakhir. Tim Satreskrim bergerak secara senyap menelusuri jejak para pelaku berdasarkan laporan kehilangan dari warga.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MH pernah terlibat kasus serupa beberapa waktu lalu. Ia pernah ditangkap bersama seorang rekannya bernama Molidin yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon. Kini, ia kembali beraksi bersama kelompok baru,” kata AKP Boestani.
Sebanyak 32 unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Polisi menduga, sebagian dari kendaraan tersebut telah disiapkan untuk dijual atau dipreteli menjadi onderdil.
Tipe dan merek kendaraan yang diamankan beragam, dan sebagian masih dalam kondisi baik.
Polres Aceh Utara juga menyampaikan bahwa pihaknya akan merilis daftar sepeda motor yang diamankan, lengkap dengan nomor mesin dan rangka. Masyarakat yang merasa kehilangan motornya diminta datang langsung ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan seperti BPKB, STNK, dan identitas diri.
“Tidak ada pungutan apa pun. Proses pengambilan sepeda motor ini gratis. Kami ingin memastikan barang bukti kembali ke tangan pemiliknya yang sah,” tegas Kapolres.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk pelayanan publik sekaligus bagian dari komitmen polisi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas dan transparan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan kendaraan pribadi. Penggunaan kunci ganda serta parkir di tempat yang aman menjadi langkah sederhana namun efektif mencegah aksi pencurian.
“Kami harap masyarakat tidak ragu melapor bila menjadi korban kejahatan, karena laporan dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” pungkas Kapolres AKBP Trie Aprianto.