INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Revisi Qanun, Pansus DPRA Usul Jabatan Wali Nanggroe Tak Dibatasi Dua Periode

Last updated: Sabtu, 4 September 2021 11:05 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar
SHARE

BANDA ACEH — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe untuk direvisi ketiga kalinya.

Salah satu poin yang diminta revisi adalah jabatan Wali Nanggroe tak dibatasi dua periode.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Juru Bicara Pansus Lembaga Wali Nanggroe Saiful Bahri mengatakan, tim Pansus dibentuk berdasarkan keputusan DPRA Nomor 5/DPRA/2021 dan keputusan pimpinan DPRA Nomor 14/P-II/DPRA/2021. Setelah adanya payung hukum, Pansus melakukan silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, Pansus juga menerima masukan secara lisan dan tulisan terhadap rencana Perubahan Ketiga Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Ada beberapa poin dalam qanun yang diusulkan direvisi.

“Hendaknya dalam Rancangan Qanun Wali Nanggroe periodeisasi jabatan Wali Nanggroe tidak dibatasi dalam dua periode jabatan, karena jabatan ini tidak mewakili jabatan di pemerintahan dan atau mempunyai kewenangan keuangan/anggaran dan atau kewenangan eksekutorial, serta tidak termasuk dalam lingkup tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif,” kata Saiful Bahri, Jumat (3/9) seperti dilansir dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Kedudukannya yang mulia dan individual serta independen sehingga tidak mudah mencari figur yang tepat dan dapat dihormati semua pihak baik di tingkat Aceh, tingkat nasional maupun internasional,” lanjutnya.

Saiful menjelaskan, Lembaga Wali Nanggroe dibentuk melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 dan telah mengalami dua kali perubahan. Saat ini, qanun kembali menjadi usul prakarsa anggota DPRA untuk direvisi kali ketiga.

Legalitas Lembaga Wali Nangroe diatur secara khusus dalam BAB XII dalam Pasal 96 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal itu disebutkan, lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Dalam Undang-undang tersebut, kata Saiful, ditegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe bukan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen.

- ADVERTISEMENT -

“Kehadiran lembaga ini diharapkan oleh banyak komponen rakyat Aceh, dapat mewakili sejarah peradaban dan kejayaan Aceh masa silam, sekaligus dalam konteks negara Republik Indonesia dapat menjadi pemimpin rakyat Aceh yang terlepas dari struktur pemerintahan, namun dapat mewakili kehormatan, marwah serta martabat rakyat Aceh,” jelas politikus Partai Aceh ini.

Masalah lain yang diusulkan dalam revisi, kata Saiful, yakni adanya penegasan untuk bendera dan lambang wali nanggroe. Kedua hal itu disebut perlu agar lembaga wali nanggroe dikenal sebagai ciri khusus dan istimewa oleh rakyat Aceh, nasional serta dunia dalam kedudukannya sebagai representasi masyarakat Aceh yang personal dan independen.

Dia menyebut, usulan perubahan itu dilakukan untuk memberi kewenangan yang cukup kepada lembaga wali nanggroe melalui peran wali nanggroe. Selain itu, lembaga wali nanggroe diharapkan memiliki kedudukan yang terhormat dan memberi solusi atas permasalahan yang dialami rakyat Aceh.

“Memberi kemampuan sumber daya yang cukup untuk semua ruang lingkup kegiatannya, agar berdaya guna dan berhasil guna. Memberi kewenangan koordinasi dan konsultasi antar Kelembagaan Khusus dan Istimewa yang telah dimiliki oleh Aceh,” sebutnya.

“Selanjutnya yaitu memberi kedudukan kepada Wali Nanggroe sebagai pembina untuk semua kekuatan politik dan kemasyarakatan yang ada di Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Pendiri Taliban Abdul Ghani Baradar Akan Pimpin Pemerintahan Baru Afghanistan
Next Article Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh Bantu Korban Kebakaran Beurawe

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?