Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Revisi UUPA 2025: Warisan Tiga Presiden Perkuat Damai dan Otonomi Aceh

“Jika revisi ini disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini, maka Presiden Prabowo Subianto akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang turut mengukir legacy penting untuk Aceh, berupa penguatan otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ampon Man.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tahun 2025 dinilai sebagai hasil kesinambungan politik nasional yang melibatkan tiga Presiden Republik Indonesia, menjadikannya sebagai warisan bersama dalam menjaga dan memperkuat perdamaian serta otonomi Aceh.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Kamaruzzaman—yang akrab disapa Ampon Man—proses revisi UUPA merupakan bagian dari perjalanan panjang sejak reformasi, yang berpijak pada momentum bersejarah perjanjian damai Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“RUU-PA pertama kali dirancang pada 2005/2006 sebagai implementasi langsung dari MoU Helsinki. Perjanjian itu menjadi titik balik penting bagi Aceh, yang mengatur aspek keamanan, reintegrasi, kewenangan daerah, hingga pembagian pendapatan,” ujar Ampon Man.

Ia menyebut, keberhasilan damai Aceh tidak lepas dari peran Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjadi arsitek utama perdamaian Aceh pasca-konflik berkepanjangan.

Lebih jauh, ia menjelaskan fondasi otonomi khusus Aceh sebenarnya telah diletakkan sejak masa Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001.

UU tersebut mengatur tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, termasuk alokasi Dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 20 tahun.

“RUU-PA saat itu juga disusun dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Aceh, DPRA, dan Forum Rektor Aceh, merujuk langsung pada kerangka hukum UU Otsus yang telah ada,” ungkapnya.

Adapun draf revisi terbaru UUPA yang diajukan pada 2025 kini memuat sejumlah poin strategis, di antaranya: perpanjangan masa Dana Otonomi Khusus, penguatan kewenangan daerah, serta pembaruan skema pembagian pendapatan antara pusat dan daerah. Draf ini telah diserahkan kepada Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI.

“Jika revisi ini disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini, maka Presiden Prabowo Subianto akan tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang turut mengukir legacy penting untuk Aceh, berupa penguatan otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ampon Man.

Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan komitmen pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI yang telah hadir dalam forum dialog bersama Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan para kepala daerah se-Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Komisi II DPR RI mendengar langsung dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh di tingkat nasional,” tutupnya.

author avatar
Raisa Fahira
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x