Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rohingya Ditolak, UNHCR Ungkit 9 Ribu Warga Aceh Mengungsi ke Malaysia Saat Konflik

Protection Associate UNHCR Muhammad Rafki berbicara pada diskusi Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema “Persoalan Pengungsi Rohingya di Aceh, Tanggung Jawab Siapa?” di sebuah cafe kawasan Pango, Banda Aceh, Sabtu sore (13/1)

“Nama Aceh harum di dunia internasional pada kasus penyelamatan Rohingya tahun 2016 dan 2017,” sebutnya.

UNHCR: Pengungsi Rohingya di Aceh Tanggung Jawab Bersama

Protection Associate dari UNHCR, Muhammad Rafki menyampaikan perannya dalam menangani isu pengungsi Rohingya di Aceh sejak 2015.

Rafki, yang bertugas di Pekanbaru, memberikan wawasan mendalam mengenai kompleksitas penanganan pengungsi di tingkat global.

UNHCR, sebagai badan PBB dengan posisi sebagai badan kemanusiaan, menganggap penanganan pengungsi sebagai tanggung jawab bersama.

Rafki menekankan bahwa isu pengungsi tidak bisa diselesaikan dengan cepat, mengingat kompleksitas dan besarnya tantangan yang dihadapi.

Menurut data yang ada, Aceh memiliki jumlah pengungsi di bawah negara lain. Namun, fokus utama saat ini adalah penyelamatan nyawa, bukan hanya di laut tetapi juga di lokasi-lokasi yang kurang layak.

“Saat ini penyelamatan nyawa jadi prioritas, bukan hanya yang di laut tapi juga di lokasi-lokasi kurang layak,” katanya.

Rafki memberikan gambaran lebih lanjut mengenai krisis pengungsi global, seperti di Turki, Bangladesh, Pakistan, Afrika, dan Venezuela. Dia mencatat bahwa semua negara penerima pengungsi juga menghadapi masalah internal dan menekankan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara bersama-sama.

Dalam konteks khusus Rohingnya, Rafki menyatakan bahwa UNHCR menghormati berbagai pandangan, baik dari sisi kemanusiaan, sosial budaya, maupun ketahanan negara. Namun, yang terpenting saat ini adalah misi penyelamatan nyawa di tengah kondisi yang sulit.

Rafki menyoroti pentingnya memisahkan tindakan yang melanggar hukum dari hak orang untuk mencari suaka. Dia menekankan bahwa pengungsi tidak kebal hukum dan wajib mematuhi hukum setempat. Jika ditemukan pelanggaran hukum di antara kelompok pengungsi, UNHCR mendukung proses hukum yang berlaku.

UNHCR mengapresiasi peran kepolisian dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara juga memberikan dukungan seperti penerjemah dan pendampingan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Prabowo Didesak Copot Menteri KKP
Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks