Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Royes Ruslan: RPJM Banda Aceh Harus Jadi Solusi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Dalam proses pembangunan tersebut, Fraksi Demokrat mengingatkan agar nasib para pedagang kecil tidak terabaikan. Pemerintah diminta menyusun skema relokasi sementara yang manusiawi dan tidak mematikan mata pencaharian warga.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan

“Fasilitasi akses permodalan, pelatihan keterampilan, dan perlindungan hak-hak pedagang selama masa transisi sangat krusial. Jangan sampai revitalisasi pasar justru meminggirkan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kota,” tutur Royes.

Menurutnya, keadilan sosial dalam pembangunan hanya bisa terwujud jika semua proses dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan mengedepankan keberlanjutan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x