Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RPJMD Illiza ke DPRK: Banyak Misi, Minim Anggaran?

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, dan program-program pembangunan untuk periode lima tahun ke depan,” ujar Illiza dalam sambutannya.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).

Banda Aceh, Infoaceh.net Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).

Penyerahan ini dilakukan dalam sidang paripurna di gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis, 17 Juli 2025.

Penyusunan RPJMD ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, dan program-program pembangunan untuk periode lima tahun ke depan,” ujar Illiza dalam sambutannya.

Dokumen rancangan RPJMD Kota Banda Aceh 2025-2029 telah merumuskan visi pembangunan kota untuk lima tahun ke depan, yaitu ”Banda Aceh Kota Kolaborasi”. Visi ini didukung oleh tujuh misi pembangunan kota, yang meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
  2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan responsif.
  3. Memperkuat kemitraan pembangunan dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
  4. Memanfaatkan potensi sumber daya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota.
  5. Meningkatkan nilai-nilai agama dan budaya.
  6. Memberdayakan generasi muda dan memajukan olahraga.
  7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Illiza, RPJMD Banda Aceh 2025-2029 ini selaras dan berpedoman pada RPJMD Nasional 2025-2029 sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, serta selaras dengan RPJMD Aceh 2025–2029.

Dokumen ini juga mempedomani kebijakan dan strategi pembangunan dalam dokumen RPJP Banda Aceh 2025-2045.

“RPJMD kota nantinya akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD yang akan memuat program-program dan kegiatan,” tambah Illiza,

Ia menekankan pentingnya pembahasan bersama legislatif terkait raqan tersebut.

Dokumen Raqan Banda Aceh tentang RPJMD Banda Aceh 2025-2029 diserahkan langsung oleh Wali Kota Illiza kepada Ketua DPRK Irwansyah, yang memimpin sidang paripurna bersama dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Dalam kesempatan itu, Illiza turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan Pj. Sekdako Jalaluddin.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Sebanyak 163 dosen pemula dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Aceh mengikuti Short Course Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) 2025 yang digelar UIN Ar-Raniry. (Foto: Ist)
Trio Pimpinan Baru DPW PKS Aceh Periode 2025-2030: Ismunandar (Ketua), Kasibun Daulay (Sekretaris) dan H Saifunsyah (Bendahara). (Foto: Ist)
Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, bak Langit daan Bumi
Kopdes Merah Putih Jangan Bernasib seperti KUD
Terungkap Perseteruan FPI dan PWI LS Sudah Sejak 2,5 Tahun Lalu, Pemicunya Nasab
Hari Ini Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis, KPK: Harapannya Berjalan dengan Lancar
Donald Trump Berduka, Hulk Hogan Meninggal Dunia
Respons Roy Suryo soal Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Penyidik saat Diperiksa di Solo
APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu
Pengkhianatan Konstitusi dan Kedaulatan Negara
Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang
Jokowi Bantah Kasmudjo Dosen Pembimbing Skripsi, Dokter Tifa: Terbiasa Bohong
Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks