Kendati pun demikian, tentu saja Badan Dayah pun tidak dilahirkan hanya untuk mengurus dayah tradisional saja. Melainkan semua jenis dayah selama memenuhi ketentuan untuk disebut sebagai dayah yang dipahami oleh masyarakat Aceh dan kemudian menjadi qanun.
“Kita paham bahwa sebuah urusan harus diserahkan kepada ahlinya. Kepada yang paham masalah itu. Kan aneh kalau misalnya anggota Pansel Majelis Akreditasi Dayah Aceh adalah dari organisasi yang tidak paham tentang dayah tradisional yang merupakan dominan di Aceh, “ terang Tgk Mahlil. (IA)