Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

RTRW Aceh 2025–2045 Mulai Dibahas, Penentu Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

RDPU merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.
DPRA menggelar RDPU Rancangan Qanun Aceh tentang RTRW Aceh 2025–2045 Rabu, 17 September 2025 di Gedung Serbaguna DPRA.

BANDA ACEH, Infoaceh.net –Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 Rabu, 17 September 2025 di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Acara ini dibuka Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

RDPU merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad menegaskan penyusunan RTRW Aceh 2025–2045 adalah instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh dua dekade mendatang.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujar Saifuddin Muhammad.

Ia menambahkan, dokumen RTRW akan berfungsi sebagai “kompas pembangunan Aceh”, yang mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah.

Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang nasional. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dalam:

Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa “penataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota.”
Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa “RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.”

Lebih lanjut, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap provinsi melakukan sinkronisasi dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Dalam konteks Aceh, penyelarasan RTRW juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional di Aceh dan jalur strategis Selat Malaka.

Masukan tertulis raqan ini dikirim via email: [email protected] atau [email protected]

Selain tunduk pada regulasi penataan ruang, RTRW Aceh 2025–2045 juga wajib mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang telah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang RPJPN 2025–2045.

RPJPN menekankan visi “Indonesia Emas 2045” yang menargetkan Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, adil, dan sejahtera. Beberapa fokus RPJPN, seperti pembangunan berkelanjutan, penguatan ketahanan iklim dan lingkungan hidup, serta pembangunan wilayah berbasis potensi daerah, memiliki keterkaitan erat dengan substansi RTRW Aceh.

Dengan demikian, RTRW Aceh 2025–2045 tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga merupakan instrumen untuk memastikan Aceh berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional hingga tahun 2045.

Wakil Ketua DPRA menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRA, yang diketuai oleh drh Nurdiansyah Alasta MKes, Wakil Ketua Tgk Anwar Ramli, Sekretaris Hendri Muliana, dan Anggota Komisi IV DPRA Irfansyah, Heri Julius, Khalid, Ilham Akbar, Munawar AR (Ngoh Wan), Hery Ahmadi, Abdurrahman Ahmad, Salwani dan Amiruddin Idris atas kerja sama dengan Pemerintah Aceh, tenaga ahli, serta Sekretariat DPRA dalam menyiapkan rancangan qanun ini hingga sampai pada tahap RDPU.

Proses harmonisasi RTRW Aceh dengan regulasi nasional juga dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI serta Kementerian Dalam Negeri, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU dan peraturan turunannya.

Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan RTRW Aceh menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup