INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Ruko di Goheng Melanggar IMB, Pemko Panggil Pemilik Bangunan

Last updated: Selasa, 13 Oktober 2020 21:26 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Bangunan ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang tidak sesuai IMB
Bangunan ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang tidak sesuai IMB
SHARE

Banda Aceh – Keberadaan bangunan ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, yang mengundang keresahan dan polemik di tengah-tengah warga setempat, dibangun sedari 2013 hingga 2015 silam.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya dikeluarkan pada masa pemerintahan almarhum Mawardy Nurdin sebagai wali kota.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

“Ruko di kawasan Goheng itu dibangun pada 2013-2015, sebelum Aminullah Usman -Zainal Arifin memimpin Banda Aceh. IMB-nya keluar tahun 2013,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Selasa, 13 Oktober 2020 di balai kota.

- ADVERTISEMENT -

 

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, kata dia, izin yang diberikan kala itu untuk pembangunan ruko tiga setengah lantai.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Namun dalam perjalanan mereka menambah menjadi lima lantai. Sehingga menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh sudah pernah menyurati pemilik bangunan untuk mengkaji kembali apakah konstruksi bangunan tersebut layak atau tidak.

“Jika tidak sesuai, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas. Segera dibongkar bila menyalahi aturan,” ujarnya lagi.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

“Sudah pernah kita surati, namun saat itu ada niat baik dari pemilik. Mereka mengatakan akan mengkaji ulang konstruksi bangunan dengan mengundang para pakar teknik. Namun mereka berlarut-larut sampai sekarang dengan dalih pandemi Covid-19,” terang Irwan.

- ADVERTISEMENT -

Oleh sebab itu, lanjutnya, pada Rabu, 14 Oktober 2020 besok, Pemko Banda Aceh akan memanggil pemilik bangunan dimaksud. Pihaknya pun akan mengupayakan win-win solution dengan memprioritaskan aspirasi masyarakat.

“Kita tidak ingin masyarakat resah akibat polemik bangunan tersebut,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh turun langsung ke lapangan untuk meninjau sebuah bangunan lima lantai di Jalan Baiturrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Senin (12/10).

Peninjauan ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Ketua Komisi I Musriadi Aswad, Wakil Ketua Komisi I Irwansyah, Sekretaris Komisi I Arifin, dan anggota Komisi I Tuanku Muhammad serta Ilmiza Sa’aduddin Djamal. Turut didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, dan Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Peninjauan ini menindaklanjuti laporan masyarakat Gampong Lamteumen Timur kepada DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu terkait pendirian bangunan di wilayah tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan IMB.

Pasalnya, izin yang diperbolehkan Pemerintah Kota Banda Aceh hanya untuk pembangunan tiga lantai, tetapi setelah selesai justru menjadi lima lantai untuk sarang burung walet.

Kondisi ini mengakibatkan keresahan bagi masyarakat setempat. Mereka khawatir bangunan tersebut roboh dan ditakutkan menimpa perumahan warga, sehingga membahayakan keselamatan warga sekitar bangunan.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRK dan Komisi I DPRK Banda Aceh dengan perwakilan masyarakat Lamteumen Timur pada 1 September 2020 di DPRK Banda Aceh.

“Hari ini kami melakukan kunjungan lapangan sebagaimana janji dan komitmen DPRK Banda Aceh dalam pertemuan sebelumnya di Kantor Dewan Kota, untuk menyaksikan langsung fakta lapangan sebagai tindak lanjut yang disampaikan masyarakat Lamteumen Timur,” kata Farid Nyak Umar saat berada di lokasi.

Sejauh ini, DPRK Banda Aceh telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menyurati Wali Kota Banda Aceh pada 14 September 2020 dan meminta Wali Kota segera menindaklanjuti surat Wali Kota Banda Aceh tertanggal 10 September sesuai dengan regulasi yang berlaku terhadap bangunan yang dianggap melanggar IMB yang telah dikeluarkan Pemko Banda Aceh.

“DPRK sudah surati pemerintah kota sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan dengan perwakilan warga,” tutur Farid Nyak Umar. (IA)

Previous Article Banda Aceh Terima Deviden Rp 3,9 Miliar dari Bank Aceh Syariah
Next Article Basarnas Evakuasi ABK Asal Filipina Yang Meninggal Di Selat Benggala

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?