BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (6/7/2022) resmi melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, menggantikan Gubernur Nova Iriansyah yang berakhir masa jabatannya pada 5 Juli 2022.
Pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut berlangsung di depan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Zulkifli Yus, yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Untuk melakukan pelantikan, Mendagri Tito tiba di Gedung DPRA sekitar pukul 08.40 WIB, Rabu (6/7). Tak lama berselang rombongan masuk ke dalam gedung paripurna untuk mengikuti proses pelantikan.
Rapat paripurna pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri serta dihadiri sejumlah anggota DPR Aceh. Mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah turut hadir dalam pelantikan tersebut.
Nova duduk di kursi di samping Achmad Marzuki yang telah mengenakan seragam pelantikan. Pejabat Forkopimda serta sejumlah ketua partai politik dan partai lokasi juga tampak di lokasi.
Proses pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan Presiden RI Joko Widodo yang dibacakan oleh Sekwan DPRA Suhaimi. Setelah itu, Achmad Marzuki dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh serta pengukuh sumpah dipersilahkan maju ke tempat yang telah ditentukan.
Pengambilan sumpah dilakukan Mendagri Tito. Achmad Marzuki kemudian mengikuti pembacaan sumpah seperti yang dibacakan Tito.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Marzuki menirukan yang dibacakan Mendagri Tito.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan tanda jabatan serta pembacaan naskah pelantikan. Tito juga menyerahkan surat keputusan pengangkatan Pj gubernur Aceh.
Kegiatan dilanjutkan dengan proses serah terima jabatan Gubernur Aceh dari Nova Iriansyah kepada Achmad Marzuki. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu kemudian dipeusijuek (tepung tawari) oleh Plt Ketua Majelis Adat Aceh.