Infoaceh.net, BANDA ACEH –Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mengamankan seorang laki-laki warga negara Pakistan berinisial FA (45).
FA diduga menyalahi izin tinggal di wilayah Indonesia karena menjual Kaligrafi.
FA telah diamankan pada 12 Januari 2025 di sekitar daerah Peunayong, Banda Aceh.
FA masuk ke Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“FA masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan Visa Online C19 yang artinya jenis visa diperuntukkan untuk Purna Jual (Memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang dijual,” ujar Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh Novianto Sulastono pada konferensi pers terkait penegakan hukum keimigrasian, Jum’at, 31 Januari 2025.
Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, Novianto Sulastono menjelaskan, FA tiba di Banda Aceh pada tanggal 5 Januari 2025 setelah sebelumnya tinggal di wilayah Sumatera Utara selama satu bulan.
Selama berada di Banda Aceh sampai saat diamankan, yang bersangkutan tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pelanggaran sesuai Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
FA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia), karena terdapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.