Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Satpol PP Aceh Besar Ingatkan Pedagang Jual Rokok Ilegal

Kasat Pol PP-WH Aceh Besar Muhajir memberikan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (21/9)

Muhajir menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Kasatpol PP-WH Aceh Besar.

Selanjutnya Muhajir menyampaikan terkait jadwal penertiban akan kita agenda dengan pihak kantor bea cukai, karena mengenai penertiban rokok ilegal bukan hanya ranah Satpol PP, tapi juga ranahnya bea cukai dan tentunya juga melibatkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) yang berada dilokasi penertiban rokok ilegal tersebut.

“Mengenai jadwal penertiban, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak bea cukai, karena rokok itu yang dilihat legal dan ilegalnya ada pada cukainya atau pita cukainya, jadi bea cukai juga harus kita libatkan, karena itu bagian dari tugas dan fungsinya bea cukai sebagai Community Protector,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Tutup
Enable Notifications OK No thanks