Banda Aceh, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan pengawasan langsung di lapangan Blang Padang, Kamis (23/10).
Kegiatan ini karena masih banyak ditemukan adanya laki-laki yang berolahraga menggunakan celana pendek, yang dinilai melanggar syariat Islam.
Petugas Satpol PP-WH terlihat aktif berkeliling sambil mengingatkan warga melalui pengeras suara agar menggunakan pakaian yang menutup aurat saat berada di ruang publik.
Warga diminta untuk tidak bangga memamerkan aurat. Pemakaian celana pendek saat jogging atau olahraga merupakan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh
Sejumlah warga yang kedapatan memakai celana pendek langsung ditegur di tempat. Beberapa warga terlihat menerima teguran dengan tertunduk.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A. Djalil, menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban pria bercelana pendek ini dilakukan secara rutin.
“Kegiatan ini adalah bagian dari tugas kami dalam menegakkan syariat, termasuk aspek busana Islami. Tidak hanya di Blang Padang, kami juga melakukan patroli di taman, pusat olahraga, dan lokasi publik lainnya,” ujar Roslina.
Roslina menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan persuasif.
“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya berpakaian sopan sesuai syariat. Teguran yang kami berikan adalah untuk edukasi, agar tidak diulangi lagi pelanggaran yang sama,” tambahnya.
Pengawasan ini mendapat beragam respons dari warga. Sebagian masyarakat menyambut positif, mengapresiasi upaya pemerintah kota menjaga norma dan kesopanan di ruang publik.
Namun, ada juga warga yang berharap penertiban celana pendek terus dilakukan secara intensif agar aturan berpakaian Islami lebih dipatuhi.
Aktivitas olahraga di lapangan Blang Padang sendiri merupakan salah satu rutinitas warga Banda Aceh, seperti jogging pagi dan sore.
Satpol PP-WH menekankan agar kegiatan olahraga ini tetap menyenangkan, tetapi harus tetap sesuai aturan syariat, terutama dalam berpakaian islami
Petugas juga menekankan bahwa warga yang mengulangi pelanggaran dapat dikenai tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bagi warga yang mematuhi aturan, petugas memberikan apresiasi.
Dengan pengawasan yang konsisten ini, Pemko Banda Aceh berharap seluruh warga dapat membiasakan diri menggunakan busana yang menutup aurat di ruang publik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat, menjaga ketertiban, dan memperkuat identitas Islami Kota Banda Aceh.



