Banda Aceh, Infoaceh.net – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala, dari Simpang Ratu Safiatuddin hingga Pasar Al Mahirah, Lamdingin, kembali menuai keluhan masyarakat.
Pasalnya, aktivitas jual beli di badan jalan itu kerap mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kesemrawutan.
Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh langsung turun ke lapangan, Jumat (17/10/2025) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 13 PKL yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang dan menyita puluhan perlengkapan serta barang dagangan mereka.
“Pagi tadi, setelah rapat internal dengan Kasat, tiga regu langsung kita kerahkan ke Jalan Syiah Kuala untuk melakukan penertiban,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Zakwan.
Menurutnya, seluruh perlengkapan dan barang dagangan milik PKL saat ini diamankan di Kantor Satpol PP WH Banda Aceh untuk sementara waktu.
“Para PKL tersebut juga kita panggil ke kantor untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tambahnya.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal SSTP MSi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan tersebut.
“Kami terus melakukan patroli rutin. Namun memang ada oknum PKL yang memanfaatkan situasi ketika petugas tidak berada di lokasi,” ujar Rizal.
Ia mengingatkan sebelumnya para PKL sudah berjanji tidak akan lagi menempati badan jalan pasca penertiban besar-besaran tahun lalu.
“Kami sangat menyayangkan masih ada yang melanggar kesepakatan itu. Jika kedapatan lagi, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Rizal mengimbau para PKL untuk menaati ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Kami juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan,” pungkasnya.