BANDA ACEH, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan dua unit odong-odong berukuran besar yang terparkir sembarangan di bahu jalan.
Penertiban dilakukan karena keberadaan wahana permainan anak-anak tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dua unit odong-odong itu ditertibkan dari kawasan Jl. KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Baiturrahman, pada Selasa (21/10/2025). Saat petugas tiba di lokasi, pemilik kendaraan hiburan itu tidak berada di tempat.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan bahwa untuk sementara kedua odong-odong tersebut dititipkan di Kantor Camat Baiturrahman, karena tempat penyimpanan di kantor Satpol PP WH sudah penuh.
“Sementara dititip ke Kantor Camat Baiturrahman, berhubung tidak ada tempat kosong lagi di kantor kita, sambil kita tunggu kehadiran pemilik odong-odong ke kantor,” jelas Rizal, Selasa (21/10).
Ia juga mengimbau agar pemilik odong-odong dan pengelola wahana permainan anak-anak lainnya tidak lagi menempatkan barang atau kendaraan mereka di pinggir jalan.
Rizal menegaskan, lokasi publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami harap para pemilik bisa membawa pulang odong-odong mereka ke rumah masing-masing atau mencari tempat yang tidak mengganggu kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Rizal menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP-WH dalam menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan kota.
“Semoga penertiban-penertiban yang kami lakukan belakangan ini bisa menjadikan Banda Aceh semakin rapi dan tertib,” harapnya.