Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

SE Tutup Warkop Jam 12 Malam Tak Perlu Diperdebatkan, Aceh Besar Siap Jalankan

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto

JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh tentang penguatan pelaksanaan syariat Islam.

“Kita jangan melihat SE itu sebagai produk personal, namun itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama, karena ini juga untuk kemaslahatan umat,” kata Muhammad Iswanto kepada awak media, seusai acara pengajian rutin Kamis malam (10/8/2023) di Meuligoe Bupati Aceh Besar.

Menurut Iswanto, semua pihak tentu berkeinginan untuk dilaksanakannya syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.

Sebagai seorang kepala daerah, Pj Gubernur Achmad Marzuki tentu punya niat yang sama dan tanggung jawab kuat untuk berjalannya cita-cita masyarakat Aceh yang sejak dulu dikenal sangat islami.

Karenanya, terasa ironi ketika masih ada pihak-pihak yang membawa SE itu ke arah yang sifatnya memunculkan polemik dan kontroversi.

Iswanto menyebutkan, salah satu poin Surat Edaran Gubernur yang menjadi perdebatan publik adalah tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB.

Menurutnya, imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan muda–pelajar dan mahasiswa–menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game.

Iswanto menyontohkan tentang salah satu warung kopi terlaris di Banda Aceh yang terletak di kawasan Beurawe, yang setiap hari beroperasi bakda subuh dan tutup tepat pukul 18.00 WIB petang.

Warkop itu bahkan tidak menyediakan fasilitas WiFi, karena mereka berprinsip hanya melayani warga yang minum kopi.

“Kita balik bertanya, mengapa mereka bisa? Bahkan hanya sepanjang siang hari hingga sore. Toh Allah melapangkan pintu rezeki selebar-lebarnya. Jadi, rasanya tak perlu diperdebatkan soal jam operasional warkop hingga pukul 00.00 WIB dinihari,” tandas Iswanto.

Siap Jalankan SE Gubernur

Di sisi lain, Pj Bupati Aceh Besar itu menyatakan komitmennya mendukung instruksi yang ada dalam SE Gubernur Aceh tersebut, serta menjalankannya di lapangan. Terutama hal-hal yang lansung terkait dengan penguatan syariat Islam.

Berbagai perangkat kerja Pemkab Aceh Besar akan dikerahkan untuk mendukung imbauan dalam surat tersebut. Tentu saja hanya kawasan yang dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menurunkan tim Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan upaya persuasif kepada para pelaku usaha, terutama warung kopi,” kata Iswanto.

Iswanto menambahkan, melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah konsolidatif dan koordinatif untuk penguatan implementasi SE Gubernur.

Setelah itu baru dilakukan langkah implementatif di lapangan, dalam waktu yang tidak lama ke depan.

Menurut Iswanto, SE yang diterbitkan Gubernur Aceh tersebut merupakan hasil musyawarah berbagai pemangku kebijakan, termasuk para ulama. Oleh sebab itu, ia yakin apa yang diinstruksikan Gubernur adalah untuk kemaslahatan bersama.

“Menegakkan syariat Islam bukan sebuah kemunduran, melainkan justru menjadi langkah awal untuk lebih mudah menggapai berbagai potensi kemajuan,” sebut Iswanto.

Selain penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB, Iswanto juga mendukung penuh berbagai imbauan lainnya yang tercantum dalam SE tersebut. Seperti menghidupkan pengajian setelah magrib di Meunasah Gampong.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Surat Edaran tersebut berisi imbauan untuk dilaksanakan oleh sejumlah perangkat kerja dan pemangku kebijakan yang ada di Aceh. Mulai dari Bupati/Walikota, Satpol PP WH, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, pelaku usaha, ASN dan masyarakat.

MTA mengatakan, dalam SE tersebut Pj Gubernur Aceh meminta Satpol PP-WH untuk menggencarkan patroli rutin dalam rangka penegakan Qanun dan Peraturan Gubernur Aceh terkait pelaksanaan syariat Islam.

Kegiatan patroli tersebut dilaporkan kepada Gubernur dan Ketua MPU secara bulanan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks