Sekda Aceh Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, 19 Lembaga Kualifikasi Informatif
BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menyerahkan penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 dari Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk sejumlah SKPA, kabupaten/kota dan instansi publik vertikal yang ada di Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KIA di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan ini turut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Donny Yoesgiantoro, pimpinan badan publik yang berasal dari unsur SKPA, Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, PTN, BUMD/BUMN.
Ada tiga kualifikasi penghargaan yang diberikan untuk 49 badan publik, yaitu dari yang tertinggi kualifikasi informatif (tertinggi) diterima sebanyak 19 badan publik, menuju informatif 21 badan publik dan cukup informatif diterima 9 badan publik.
Para penerima penghargaan tersebut dibagi dalam empat kategori yaitu, kategori BUMD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Sekda Aceh Bustami Hamzah mengatakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Aceh telah bagus.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh selalu tercatat dalam lima besar penerima anugerah keterbukaan informasi publik di tingkat nasional dengan kategori informatif.
Misalnya pada tahun 2022, Pemerintah Aceh berada di peringkat ke-3, tahun 2021 berada di peringkat ke-2, sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama dan kita patut berbangga. Tetapi, capaian ini janganlah sampai membuat kita berpuas diri, karena secara khusus di Aceh masih ada badan publik yang belum mengelola dan melayani informasi publik dengan baik,” kata Bustami.
Bustami Hamzah mengingatkan, di era digital saat ini, mengelola informasi publik bukan sekadar mengelola website sebagai wadah utama dalam mendistribusikan berbagai informasi, tetapi badan publik dituntut lebih aktif menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik.
Salah satunya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam penyampaian informasi.
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat.
Oleh sebab itu setiap instansi harus terus berinovasi dalam mendistribusikan berbagai informasi dari instansinya.
“Sehingga iklim keterbukaan informasi publik betul-betul bisa dirasakan masyarakat,” kata Arman.
Arman Fauzi mengatakan, penilaian terhadap penerima penghargaan keterbukaan informasi publik berpedoman pada standar layanan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang informasi publik.
Regulasi itulah yang menjadi dasar KIA dalam memonitoring dan mengevaluasi badan publik.
“Harapan kita masyarakat dapat mengakses dan menikmati informasi dari setiap badan publik agar partisipasi publik terus meningkat,” kata Arman.
19 badan publik yang meraih anugerah keterbukaan informasi publik kualifikasi informatif adalah Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, RSUD dr Zainoel Abidin, Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat.
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. (IA)