Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Sekda Taqwallah: Dana Refocusing Tidak Harus Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Last updated: Kamis, 5 Agustus 2021 23:21 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Sekda Taqwallah selaku Ketua TAPA menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPRA, Rabu malam (4/8)
SHARE

BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menjelaskan dana refocusing APBA 2020 yang berjumlah Rp 2 triliun lebih tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19. Dalam artian, uang itu bisa digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan Sekda Taqwallah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam rapat dengan Badan Anggaran DPRA, Rabu malam (4/8), menjawab pertanyaan dari anggota Badan Anggaran DPRA tentang banyaknya dana refocusing tahun 2020 yang dipakai untuk belanja aparatur di Pemerintah Aceh, seperti rehab gedung Sekda Aceh dan pembelian mobil di banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Menurut Taqwallah, selama ini pihaknya membedakan antara pengertian dana refocusing dengan dana penanganan covid-19.

- Advertisement -

“Jadi, pengertian refocusing kita mencoba bagi, ada kegiatan penanganan covid-19, itu kita istilahkan penanganan covid-19, bukan refocusing. Yang penanganan covid ya namanya penanganan covid. Kalau saya, saya pisahkan,” kata Taqwallah.

Menurut Taqwallah, yang dimaksud dengan refocusing adalah yang pertama dilakukan pada tahun 2020, sedangkan setelah itu tiga kali lagi adalah pergeseran anggaran.

- Advertisement -

“Kami lebih mengistilahkan dana penanganan covid-19. Jadi, refocusing itu tidak identik dengan dana penanganan covid. Mungkin di situ kita beda.”

Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi
Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya
Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Hal yang sama juga dikatakan Anggota TAPA Teuku Ahmad Dadek, yang juga Kepala Bappeda Aceh. Ia mengatakan sebenarnya terjadi hanya satu kali, yaitu pada pergeseran pertama.

“Refocusing ini ada dua kegiatan. Yang pertama kegiatan non-covid, yang kedua kegiatan covid,” kata dia.

Kegiatan non-covid, kata dia yaitu rasionalisasi kegiatan-kegiatan di SKPA terutama yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus), karena ada pengurangan dari pemerintah pusat sebanyak Rp 1,4 triliun. Yang kedua, kata dia, kegiatan untuk penanganan covid, yaitu untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi. Untuk kesehatan, kata dia, ada dana sekitar Rp 610,8 miliar, yang dapat direalisasikan Rp 475,5 miliar.

- Advertisement -

Sontak, pemaparan Taqwallah dan Ahmad Dadek itu membuat anggota badan anggaran terkejut. Anggota badan anggaran menyatakan apa yang disampaikan oleh TAPA itu bertentangan aturan perundang-undangan yang ada, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan juga sejumlah peraturan menteri yang mengatur tentang dana refocusing.

“Di situ sudah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk menyesuaikan belanja barang jasa sekurang-kurangnya 50 persen. Juga belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen. Dan juga penyesuaian belanja pegawai,” kata anggota badan anggaran dari Partai Aceh, Iskandar Usman.

Anggaran hasil penyesuaian ini, kata dia, digunakan belanja kesehatan dan hal lain terkait pencegahan penanganan covid19. Kemudian, untuk penyediaan jaring pengaman sosial dan terakhir untuk penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha di daerah tetap berjalan.

“Tidak ada disebutkan untuk hal-hal selain yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu. Saya menginginkan tambahan penjelasan dari Pak Sekda karena kita harus clear-kan dulu masalah,” kata Iskandar.

Amiruddin Idris, anggota badan anggaran dari PPP juga mengungkapkan kebingungannya terhadap pernyataan Sekda. Menurut dia, Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi tidak akan ada jika tanpa ada covid. Jadi, tidak ada alasan pemakaian uang refocusing untuk kegiatan selain penanganan covid-19 seperti membeli mobil kepala dinas atau kegiatan untuk aparatur lainnya.

“Dalam rangka penanganan covid-19 ini besar kepentingannya untuk masyarakat,” kata Amiruddin Idris.

Sementara Ali Basrah dari Partai Golkar mengatakan perintah perubahan melalui Pergub hanya untuk tiga hal, apabila ada penggunaan di luar tiga hal itu, maka harus melalui qanun.

“Seperti rebabilitasi ruangan Sekda atau pengadaan mobil di lingkup sekretariat harus dilakukan melalui pembahasan dengan DPRA untuk melahirkan Perubahan APBA. Laporkan kepada DPRA, kita lakukan perubahan. Itu yang tidak terjadi,” kata dia.

Sekda dan Taqwallah Teuku Ahmad Dadek tidak menanggapi lagi apa yang dipertanyakan oleh anggota badan anggaran terkait refocusing itu.

Rapat antara Badan Anggaran DPRA dengan TAPA merupakan rapat terakhir yang dilakukan badan anggaran sebelum menyusun pendangan akhir.

Rapat itu dihadiri Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin. Rapat dimulai sejak Rabu pagi, 4 Agustus 2021 dan berakhir hingga Kamis dinihari, 5 Agustus 2021.

Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin, sebelum menutup rapat menyatakan kekecewaannya terhadap TAPA yang tidak pernah serius dalam membahas pertanggungjawaban tahun 2020.

Sementara Wakil Ketua Hendra Budian juga menyatakan hal yang sama. Menurut Hendra Budian, TAPA tidak pernah punya political will untuk membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 yang anggarannya telah digunakan oleh Pemerintah Aceh. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Nova: Qanun LKS Mewujudkan Ekonomi Aceh Bersyariah
Next Article Aminullah Lantik Enam Pejabat Eselon II, Sulaiman Bakri Kadis Pendidikan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Ulama Perempuan Aceh Ummi Arongan Wafat

Selasa, 7 Oktober 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melantik 17 pejabat tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemko Banda Aceh, Senin sore (6/10). (Foto: Ist)
Aceh

Wali Kota Illiza Mutasi dan Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Namanya

Senin, 6 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?