Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Selama Lebaran, Tugas Kadis Video Call Anak Buah Dua Kali Sehari

Last updated: Kamis, 21 Mei 2020 00:18 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

Surat Edaran (SE) tersebut, jelasnya, ditandatangani Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 15 April 2020, karena itu perlu diingatkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang coba-coba mengangkanginya.

SE Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” terangnya.

- Advertisement -

Melalui SE itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.

Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) PNS sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt. Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

- Advertisement -

SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin.

BSI Maslahat Tutup Informasi Soal Dana Rp6,2 Miliar Program Desa di Sabang
Diskominsa Aceh dan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Kota Langsa
Dikelola Pemerintah Aceh, Gubernur Minta Petugas Terminal Tipe B Bener Meriah Jaga Kebersihan
Mayat Bersama Sepeda Motor di Aneuk Galong Korban Kecelakaan

PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Previous Page12
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Istri Serang Jokowi di Medsos, Anggota Kodim Pidie Ditahan 14 Hari
Next Article Idulfitri Diprediksi Serentak 24 Mei, Kemenag Aceh Pantau Hilal 22 Mei

You May also Like

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan LKPJ Tahun 2021 kepada Plt Ketua DPRA Safaruddin dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2022 di Gedung Utama DPRA, Selasa (12/4/2022) malam
Aceh

Jelang Berakhir Jabatan, Gubernur Nova Minta Maaf ke DPRA

Rabu, 13 April 2022
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menandatangani berita acara persetujuan rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2025 di ruang serbaguna DPRA, Senin (19/9). (Foto: Ist)
Aceh

DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025, Mualem Target Realisasi 97,6 Persen

Senin, 29 September 2025
Aceh

Pemerintah Aceh Ajak Santri Tetap Berjihad Jaga Keutuhan NKRI

Selasa, 24 Oktober 2023
Aceh

Pj Bupati Lantik Pj Ketua PKK Aceh Besar, Minta Perkuat Koordinasi Dukung Pembangunan

Selasa, 27 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?