Selamatkan Hutan Aceh, Wali Nanggroe Dorong Pemerintah Tetapkan Hutan Adat Mukim
Dalam pertemuan itu, Staf khusus Wali Nanggroe Aceh, Dr Rustam Effendi MEc menyatakan, keberhasilan penetapan hutan adat mukim tersebut perlu dibarengi penguatan lembaga pemerintahan mukim di Aceh.
Lembaga Wali Nanggroe Aceh terus berupaya agar lembaga mukim ini hidup dan bermarwah kembali seperti masa dulu.
“Pemerintahan Mukim dan keistimewaan Aceh perlu terus kita jaga dan kuatkan. Ini kebanggaan dan marwah Aceh,” katanya, yang diamini Dr Ravik, yang juga Stafsus Wali Nanggroe.
Sementara Sekretaris PRHIA USK yang juga ketua tim peneliti hutan adat Aceh, Teuku Muttaqin Mansur menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Wali Nanggroe Aceh atas dukungan dan kontribusinya terhadap penetapan hutan adat mukim di Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Muttaqin mengapresiasi kolaborasi semua pihak atas terwujudnya hutan adat mukim.
Teuku Muttaqin ikut hadir mendampingi Rektor USK, Dr M
Adli Abdullah (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN), dan Prof Dr Azhari saat penyerahan SK Penetapan Hutan Adat Mukim oleh Presiden, September lalu di GBK Jakarta yang diundang khusus Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ia juga mengatakan, Rektor USK Prof Dr Ir Marwan sangat konsen dan selalu memberikan perhatian penuh atas usaha penetapan hutan adat mukim tersebut.
“Semoga ke depannya Pemerintah Pusat berkenan untuk menetapkan lagi 122.000 hektar yang telah diidentifikasi layak menjadi hutan adat mukim. Mohon berkenan perjuangan ini diteruskan dan mohon berkenan Wali Nanggroe mendukung upaya ini ke Pemerintah Pusat,” harap Taqwaddin.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyerahkan 8 SK Penetapan Hutan Adat Mukim seluas 22.549 ha di Gedung GBK Jakarta pada 18 September lalu..
Delapan hutan adat mukim tersebut terdiri dari, Mukim Panga Pasi seluas 1.282 ha, Mukim Krueng Sabee seluas 4.155 ha di Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian, Mukim Beungg seluas 4.060 ha, Mukim Kunyet seluas 1.280 ha, dan Mukim Paloh seluas 2.934 ha di Kabupaten Pidie.
Selanjutnya, Mukim Kuta Jeumpa seluas 2.371 ha, Mukim Krueng seluas 4.045 ha, dan Mukim Blang Birah seluas 2.422 ha. (IA)