Selamatkan Uang Rakyat, Pj Gubernur Aceh Diminta Berani Pergubkan APBA 2024
BANDA ACEH — Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024 dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh Mahmud Padang mengatakan, salah satu persoalan serius di tahun politik adalah penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan politik individu.
Hal ini tentu sangat merisaukan, dimana alokasi anggaran yang semestinya dapat dinikmati masyarakat secara langsung justru rawan dimanfaatkan untuk sebagai modal untuk pemenangan politik 2024.
“Kita bisa lihat hingga saat ini pembahasan RAPBA 2024 terhenti dimana terlihat adanya tarik menarik yang begitu alot antara eksekutif dengan legislatif di Aceh. Tentunya ini sangat wajar terjadi mengingat pesta demokrasi sudah di depan mata, sementara hampir semua wakil rakyat di DPRA akan bertarung kembali di Pemilu 2024, sehingga tingkat kebutuhan terhadap alokasi anggaran pokir tentunya berpotensi akan semakin menjadi-jadi. Dalam kondisi seperti ini maka akan sangat riskan terjadinya pemanfaatan APBA untuk kepentingan politik pribadi,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Rabu (1/11).
Disisi lain ada program kerakyatan seperti halnya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mesti terus berlanjut.
“Untuk JKA bisa terus berlanjut maka diperlukan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun per tahun, belum lagi program kerakyatan lainnya mulai dari stunting, penguatan ekonomi dan sebagainya. Sementara Aceh saat ini anggaran otonomi khusus tidak seperti sebelumnya, sekarang hanya setengah dari sebelumnya 2% dari DAU Nasional atau hanya tinggal 1% lagi,” jelas Mahmud.
Ia mengatakan, dengan kondisi anggaran APBA yang semakin berkurang, langkah-langkah kongkrit penyelamatan uang rakyat perlu dilakukan Pj Gubernur.
“Untuk menghindari pemanfaatan APBA untuk kepentingan politik 2024, maka kami meminta Pj Gubernur mengambil langkah berani yakni dengan mengesahkan APBA melalui Peraturan Gubernur, karena pengesahan APBA tak mesti harus melalui qanun namun pergub juga dapat dijadikan solusi jika kondisinya seperti saat ini,” ujarnya.
Mahmud menambahkan, selain besarnya potensi indikasi pemanfaatan anggaran pokir untuk pemenangan pemilu 2024, juga indikasi adanya pengkondisian modal politik dari alokasi anggaran pokok pikiran juga tak dapat dihindari.
“Jika kita mau jujur, walaupun selama ini katanya yang mengekspresikan program itu adalah eksekutif, namun sudah jadi rahasia umum ada pengarahan rekanan dari kegiatan yang bersumber dari pokir untuk rekanan yang telah diarahkan dewan,” bebernya.
Dalam momen menjelang pemilu 2024, potensi terjadinya indikasi korupsi bahkan penggunaan pokir untuk kebutuhan timses pemenangan Pemilu 2024 sangat berpeluang terjadi.
“Jangan sampai anggaran rakyat yang begitu besar diserap untuk pokir dewan itu justru dijadikan sarana pengumpulan modal pemilu, apakah itu dengan memberikan kegiatan tertentu kepada timses sebagai penerima manfaat, atau bahkan indikasi transaksional komitmen fee dari list-list pokir juga berpotensi rawan terjadi,” sebutnya.
Untuk itu, kata Mahmud, demi penyelamatan uang rakyat agar tetap digunakan untuk program-program yang sudah termaktub didalam perencanaan pembangunan yang terukur, maka lebih idealnya untuk RAPBA 2024 disahkan melalui Pergub.
“Selain menghindari potensi penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik, juga menyelamatkan wakil rakyat kita dari ambisi yang berpotensi rawannya terjadi tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Masyarakat berharap Pj Gubernur harus mengambil langkah kongkrit dan tidak bermain mata dengan DPRA pada pengesahan APBA 2024.
“Masyarakat, pemuda dan mahasiswa Aceh akan terus mengawasi, kita harapkan Pj Gubernur tak terbuai dengan skenario legislatif hingga harus terjebak kongkalikong dalam pengesahan APBA 2024 nanti, Pj Gubernur harus tegas jika DPRA terus ngotot dengan alokasi anggaran Pokir semata maka pengesahan melalui Pergub adalah solusi kongkret untuk menyelamatkan kepentingan dan uang rakyat Aceh,” tegasnya. (IA)