JAKARTA — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta, terkait ketidakterbukaan dalam proses seleksi calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021.
Laporan tidak transparannya seleksi beasiswa tersebut dilakukan oleh Forum Mahasiswa & Pemuda Aceh Seluruh Indonesia (FORMAPA-SI).
Koordinator FORMAPA-SI Suyanto menduga ada indikasi kecurangan dalam proses seleksi beasiswa yang dilaksanakan oleh pihak BPSDM Aceh.
“Seleksi beasiswa tersebut tidak transparan. Kami melihat adanya ketidakterbukaan dari BPSDM Aceh. Pasalnya tidak adanya Timeline yang jelas dari mereka terkait pengumunan hasil kelulusan tersebut, baik itu pengumuman hasil seleksi administrasi yang di tunda – tunda, begitu juga pengumuman hasil seleksi Tes Potensi Akademik (TPA),” ujar Suyanto dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Suyanto mengungkapkan, saat pengumuman seleksi TPA yang dikeluarkan oleh BPSDM Aceh tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu, hanya ada keputusan lulus/tidak yang disampaikan melalui akun masing-masing peserta.
Pengumuman itu tanpa ada keterangan lain seperti jumlah skor/nilai, ataupun passing grade minimum untuk lulus serta mereka juga tidak mempulikasikan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya.
Hal tersebut menurut Suyanto tentu saja akan membuat publik menduga (beranggapan) ada permainan dalam proses seleksi beasiswa tersebut. Seharusnya terang Suyanto, pihak BPSDM mempublikasi secara terbuka nilai maupun nama nama peserta yang dinyatakan lulus.
Suyanto juga menjelaskan alasan mereka melapor ke Ombudsman RI karena banyak peserta beasiswa yang merasa kecewa dengan BPSDM Aceh. Apalagi menurutnya, beberapa waktu lalu Ombusman RI Perwakilan Aceh juga telah membuka ruang pengaduan bagi peserta yang merasa keberatan oleh BPSDM Aceh selaku penyelengara beasiswa.
“Maka dari itu kami meminta kepada Ombudsman RI untuk dapat menindaklanjuti hal ini. Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh melalui email,” sebut Suyanto.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh telah menetapkan kelulusan hasil seleksi Tes Potensi Akademik calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh jenjang S1, S2 dan S3 berbagai program berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh Nomor : BPSDM.422.5/143/2021 dan Nomor : BPSDM.422.5/145/2021 tentang hasil seleksi administrasi bantuan dana pendidikan S2 dan S3 Tahun Anggaran 2021.
Namun, setelah hasil seleksi TPA itu diumumkan melalui website www.bpsdm.acehprov.go.id pada 6 Agustus 2021, akun instagram @bpsdm_aceh diserbu ratusan komentar para netizen yang mempertanyakan, mengapa BPSDM Aceh tidak transparan dalam hasil tes tersebut.
Mereka menilai BPSDM Aceh tidak transparan terhadap nilai hasil TPA, karena nilai tersebut tidak dipublikasikan. Sehingga, mereka menganggap seleksi beasiswa Pemerintah Aceh ini hanya formalitas saja.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin meminta peserta yang merasa keberatan terhadap proses seleksi calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021, untuk melaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Saya harap jika ada peserta yang keberatan terhadap proses seleksi calon penerima beasiswa Pemerintah Aceh, silahkan dilaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI Aceh,” kata Taqwaddin.
Ia juga meminta para peserta yang keberataran tersebut, untuk mengirimkan laporannya melalui email [email protected] atau melalui WhatsApp (WA) Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, 08119363737.
Dan juga dapat melaporkan langsung dengan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ilyas Isti melalui WA 085277165089.
“Kami akan bantu menelusuri permasalahan tersebut dan berupaya memberikan solusinya,” pungkas Taqwaddin. (IA)