Sekjen SADaR menilai, kondisi ini sebagai wujud tidak adanya transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Seharusnya, pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh mempersiapkan proses perekrutan ini secara saksama dalam tempo waktu yang memadai, sehingga memberikan kesempatan kepada siapapun untuk berpartisipasi.
Jika melihat proses perekrutan anggota Majelis Dayah sebagai mata rantai awal dalam pembentukan Badan Akreditasi Dayah Aceh. Miswar menuding, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, telah melanggar Pergub Aceh nomor 64 tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 huruf C, E dan F, yang mengatur proses pembentukan BADA harus berazaskan pada transparansi, akuntabilitas dan adil.
“SADaR sesungguhnya mendukung penuh upaya pembentukan BADA. SADaR juga berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan BADA ini dari awal hingga akhir,” sebutnya.
Ia berharap, agar pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh benar-benar bekerja secara profesional, transparan dan berkeadilan dalam memulai proses pembentukan BADA ini.
“Jangan sampai cacat proses ini dapat mengkhianati niat baik Plt Gubernur Aceh dalam upayanya membangun dayah-dayah di Aceh menjadi lebih baik,” pungkasnya.(IA)