Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Selewengkan APBG, Polisi Tangkap Dua Perangkat Gampong di Aceh Besar

Last updated: Rabu, 11 November 2020 01:40 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha, menjelaskan penangkapan dua perangkat gampong di Aceh Besar, pada konferensi pers, Selasa (10/11)
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha, menjelaskan penangkapan dua perangkat gampong di Aceh Besar, pada konferensi pers, Selasa (10/11)
SHARE

Banda Aceh — Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menahan dua tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan pada pengelolaan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang bersumber dari APBN dan APBK serta dana Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dimasukkan ke dalam rekening kas gampong dari tahun 2015 – 2017.

Kedua tersangka tersebut merupakan perangkat salah satu gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang pernah menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris desa (sekdes). Keduanya ditangkap polisi karena diduga menilap dana desa sebesar Rp232 juta. Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi keduanya.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah mantan kades berinisial DM dan mantan sekdes HS. Mereka menjabat pada periode 2013-2018. Aksi dugaan penyelewengan dana desa tersebut diduga terjadi dalam kurun 2015-2017.

- Advertisement -

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, saat konferensi pers Selasa (10/11) mengatakan, modus yang mereka lakukan yaitu kegiatan ada, namun apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggaran. Tidak terealisasi 100 persen.

Ryan menjelaskan anggaran yang ditilap bersumber dari APBG, APBN, APBK, serta Pendapatan Asli Gampong yang tidak dimasukkan ke kas desa. Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi pada 2017.

- Advertisement -

Polisi kemudian berkoordinasi dengan inspektorat sehingga dilakukan audit yang keluar pada Mei 2018. Hasilnya diketahui ada kerugian negara akibat perbuatan keduanya sebesar Rp 232 juta.

Brigjen Agus Kurniady Sutisna Jabat Wakapolda Aceh, Raden Purwadi Ditarik ke Mabes Polri
Dubes Ceko Kunjungi Aceh, Bahas Sejumlah Kerja Sama dengan Gubernur
Pidie dan Pijay Dilanda Banjir, Jalan Nasional Terendam
Distribusi Logistik Pemilu ke Pulo Aceh Diangkut dengan Kapal Kayu

Kerugian negara itu berasal dari sejumlah kegiatan dan pengadaan yang dilakukan keduanya. Diantaranya pengadaan laptop, pengadaan peralatan PKK dan pencarian dana peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, keduanya tidak menyetorkan PAG ke kas desa.

Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ryan mengatakan polisi sudah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut dan akhirnya membekuk kedua tersangka Kamis (5/11) lalu.

“Hasil audit kerugian negara Rp 232 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadi,” sebut Kasatreskrim Ryan didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipikor.

- Advertisement -

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sosialisasi pembayaran parkir Nontunai Bagi Juru Parkir di Banda Aceh Kadishub: Parkir Nontunai Bisa Hindari Kebocoran PAD
Next Article Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar disaksikan Wali Kota Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin menandatangani nota kesepahaman bersama KUA-PPAS tahun 2021 Wali Kota dan Ketua DPRK Tandatangani KUA PPAS APBK 2021

You May also Like

Aceh

Nelayan Asal Sabang yang Alami Kecelakaan Pelayaran di Thailand, Dipulangkan ke Aceh

Sabtu, 31 Juli 2021
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Aceh

Polres Aceh Barat Tetapkan Mujianto sebagai DPO Pembunuhan Lansia

Jumat, 1 Agustus 2025
Aceh

APBA 2021 Baru Terserap 25 Persen, MTA Sebut Proses Tender Terlambat

Sabtu, 10 Juli 2021
Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman melantik Ketua TP PKK, Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota Se-Aceh Masa Bakti 2025-2030 di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Senin (24/3)
Aceh

Ketua PKK dan Dekranasda Se-Aceh Dilantik

Senin, 24 Maret 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?