Seluruh Fraksi Sepakat, DPRK Aceh Besar Sahkan APBK 2024
JANTHO — Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sepakat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 menjadi APBK.
Pengesahaan berlangsung dalam Rapat Paripurna, Kota Jantho, Selasa sore (28/11/2023).
Rapat pengesahan APBK tersebut dihadiri Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Sekda Aceh Besa Sulaimi, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, para Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, anggota DPRK, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab dan Kepala OPD.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK dan para kepala OPD yang telah bekerja maksimal, sehingga APBK Aceh Besar Tahun 2024 sudah dapat disahkan.
“Semoga pembangunan Aceh Besar akan terus maju dan masyarakat akan semakin sejahtera,” kata Iskandar.
Pengesahan anggaran tepat waktu merupakan salah satu upaya agar realisasi anggaran dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah.
APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 terus diupayakan dalam rangka menjalankan pembangunan, menggerakkan dan meningkatkan perokonomian, pelayanan publik dan pelayanan sosial bagi segenap warga masyarakat di Aceh Besar.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak terus bekerja maksimal untuk kemajuan Aceh Besar.
Sementara Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Besar yang sudah bekerja maksimal, sehingga APBK 2024 ini dapat disahkan tepat waktu.
Apresiasi juga diberikan kepada Tim Anggaran yang sudah bekerja maksimal selama ini.
Muhammad Iswanto menerangkan, secara substantif anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK untuk ditetapkan menjadi qanun.
Dikatakannya, penyusunan APBK setiap tahunnya tidak terlepas dari rencana pembangunan daerah yang telah disusun baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun jangka pendek yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).