“Seminar ini bukan hanya forum diskusi akademik, tetapi juga wadah untuk mencari solusi
konkret bagi pembaruan hukum pidana nasional. Rekomendasi yang dihasilkan akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan masukan
kebijakan,” tambah Yudi.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama Prof Dr Mohd. Din SH MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala) memaparkan kritik terhadap dominasi hukuman penjara dalam kasus perekonomian.
Nursyam SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) membahas peluang penerapan Afdoening Buiten Process melalui mekanisme DPA dalam sistem peradilan di Indonesia.
Zulfikar Sawang SH (Ketua Peradi Aceh) menekankan perlunya paradigma konstruktif dalam penyelesaian perkara ekonomi tanpa selalu mengedepankan pemidanaan.