Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sengkarut Pengadaan Lahan PLTA Peusangan, LBH Tuding Ada Mafia Bermain

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat (tengah) mendampingi perwakilan masyarakat korban pengadaan lahan pembangunan PLTA Peusangan

Sementara peta bidang tahun 1998-2000 yang sebelumnya juga sempat dinyatakan hilang ditemukan di Kantor BPN Aceh Tengah pada November 2021. Tim Verifikasi dan Validasi akhirnya menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi dan Validasi pada bulan Maret 2022.

Dalam laporan tersebut, Tim Verifikasi dan Validasi merekomendasikan beberapa hal.

Yakni merekomendasikan PT PLN untuk membayar persil-persil lahan masyarakat yang masih terdapat selisih ukur kurang bayar.

Merekomendasikan pemberian kompensasi terhadap rumah/bahan bangunan yang diklaim masyarakat terdapat pada persil bidang tanahnya.

Merekomendasikan agar PT PLN membebaskan tanah/lahan masyarakat yang tergolong imbas dari pembangunan reservoir PLTA.

Disarankan melakukan peninjauan dan pengukuran ulang di lapangan untuk keakuratan dan kepastian jumlah ukur.

Namun pada 3 Februari 2023, Formkopimda Aceh Tengah membatalkan secara sepihak hasil verifikasi dan validasi tahun 2022.

Pembatalan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Forkopimda Aceh Tengah tanggal 3 Februari 2023. Alasannya karena telah ditemukan dokumen pengadaan tanah PLTA Peusangan tahun 1998-2000. PLN dan Panitia Pengadaan tanah juga menolak untuk membayar sisa tanah dan bangunan milik masyarakat.

Menurut mereka, tanah masyarakat telah dibayar lunas berdasarkan dokumen tahun 1998-2000.

Padahal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pada tahun 2022, ditemukan masih adanya selisih ukur kurang bayar terhadap tanah masyarakat.

LBH Banda Aceh selaku pendamping hukum masyarakat menyesalkan tindakan Forkopimda Aceh Tengah yang membatalkan secara sepihak hasil verifikasi dan validasi pengadaan tanah PLTA Peusangan.

Menurut ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 (PP Nomor 19 Tahun 2021) dan Pasal 61 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 (Perpres Pengadaan Tanah), disebutkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan perhitungan luas antara hasil inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verifikasi, maka dilakukan perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks