INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Sengketa Lahan Warga Simpang Keuramat dengan PT Satya Agung, Bupati Aceh Utara Diminta Turun Tangan

Last updated: Minggu, 19 September 2021 15:54 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Pengukuran batas HGU PT SA dengan lahan warga Kilometer VIII di Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Oktober 2020
SHARE

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara diminta turun tangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, dengan perusahaan perkebunan PT Satya Agung (SA) terkait lahan.

Persoalan tersebut dinilai berpotensi semakin meruncing lantaran PT SA telah melaporkan keuchik dan warga Kilometer VIII ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penyerobotan lahan.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

“Bupati tidak bisa hanya diam dan membiarkan hal ini menjadi polemik berkepanjangan. Ini menyangkut hak hidup rakyat,” tegas Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Utara Abubakar,
dalam keterangannya, Sabtu (18/9).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Abubakar, jika Pemkab Aceh Utara tidak segera bertindak, dikhawatirkan permasalahan tersebut akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban.

“Terlebih lagi menurut pemberitaan di media berdasarkan surat PT SA, Bupati telah duduk dengan manajemen perusahaan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Namun sampai sekarang warga tidak tahu apa yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan itu,” ujar Abubakar.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Jika pemerintah tidak hadir untuk penyelesaian sengketa ini secara persuasif, maka asumsi masyarakat pemimpin mereka diam dan bisa diartikan mendukung konflik itu berjalan secara masif. Ini jelas sangat bertolak belakang dengan visi misi Bupati Cek Mad (Muhammad Thaib),” kata Ketua Keuchik Aceh Utara itu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Kilometer VIII menuding PT SA menyerobot lahan milik warga setempat.

Kepala Dusun Keuramat, Gampong Kilometer VIII, Muhammad Nasir menyebut masyarakat memiliki peta terhadap lahan itu, yakni peta wilayah desa yang dikeluarkan pemerintah tahun 1880.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

“Sengketa lahan antara PT SA dengan masyarakat setempat sudah berlangsung sejak 1982, namun orang tua sebelumnya tidak berani melakukan protes,” kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

- ADVERTISEMENT -

Menurut Nasir, sejak 2018 sampai saat ini dengan berpatokan pada peta batas wilayah, masyarakat memberanikan diri untuk menggarap kembali lahan yang sudah lama ditelantarkan itu untuk bercocok tanam.

“Dalam setiap mediasi perwakilan gampong menuntut agar PT SA dapat menunjukkan batas HGU, dengan menurunkan BPN untuk pengukuran ulang. Pada Oktober 2020, tuntutan warga untuk pengukuran kembali tapal batas HGU direalisasikan oleh PT SA dengan menurunkan tim pengukur dari BPN Aceh Utara,” kata Nasir.

“Baik dalam pengukuran maupun ekspose yang dilakukan BPN terbukti bahwa ada sekitar 50 hektare lahan Gampong Kilometer VIII yang berada di luar HGU dikuasai perusahaan itu sejak 1982 dan ditanami pohon karet,” tambah Kadus Keuramat itu.

Keuchik Gampong Kilometer VIII, Mahyeddin Abubakar, mengatakan pada 8 Februari 2021, pihak PT SA mengirimkan surat permohonan penyelesaian garapan dalam HGU perusahaan itu kepada Bupati Aceh Utara. Surat bernomor: 82/SAG/II/2021 itu sebagai tindak lanjut pertemuan antara menajemen PT SA dengan bupati pada 6 Februari 2021. Tembusan surat tersebut ikut disampaikan kepada Keuchik Kilometer VIII.

“Isi surat tersebut tidak benar. Di mana pihak perusahaan menuduh masyarakat Kilometer VIII telah menguasai lahan dalam HGU seluas lebih kurang 140,06 hektare. Dalam surat yang ditandatangani oleh H Tarmizi Thayeb selaku CBDO perusahaan ikut menawarkan kompensasi/tali asih sebesar Rp 1 juta per hektare kepada masyarakat penggarap lahan HGU. Ini juga kami menolak karena tidak benar apa yang disampaikan,” ujar Mahyeddin akrab disapa Nyak Din.

Chief Business Development Officer (CBDO) PT Satya Agung, H Tarmizi, mengklaim PT SA sangat menghormati dan menjunjung tinggi aturan berlaku. Sehingga setiap tindakan dan operasional kegiatannya dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan menghargai masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

“Karena bagi kami warga lingkungan merupakan mitra kerja. Kami berkomitmen untuk membantu perekonomian warga lingkungan dengan berbagai program, seperti memakai tenaga kerja dari lingkungan dan membangun kebun plasma untuk warga di sekitaran PT Satya Agung,” kata Tarmizi dalam keterangannya Rabu (15/9).

PT SA menolak disebutkan telah menyerobot atau menggarap tanah milik warga. Karena, kata Tarmizi, pihaknya tidak pernah menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan perusahaan.

“Semua lahan yang dikuasai merupakan tanah yang telah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah disahkan secara hukum, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah diperoleh sejak tahun 1981. Dan, telah diperpanjang haknya sampai dengan tahun 2035,” ujarnya.

Artinya, kata Tarmizi, HGU tersebut masih berlaku dan PT SA tidak menyerobot lahan masyarakat, apalagi mengerjakan lahan di luar HGU-nya tanpa legalitas lahan yang sah seperti yang diberitakan. Pihak perusahaan telah berupaya memberitahukan dan memperingatkan kepada warga penggarap agar tidak menggarap di dalam HGU PT SA, dan telah berulang kali melakukan dialog secara kekeluargaan difasilitasi Muspika.

“Alhasil, ada beberapa oknum masyarakat menolak untuk mengembalikan lahan HGU PT Satya Agung, yang notabane masyarakat atau penggarap tersebut juga tidak memiliki alas hak atau legalitas atas penguasaan lahan tersebut,” tegas Tarmizi.

Terkait laporan pengaduan PT SA ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pidana, Tarmizi menyebut hal itu salah satu upaya perusahaan untuk mempertahankan haknya yang telah diberikan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 108 tentang KUHAP.

“PT Satya Agung masih membuka pintu dialog bagi masyarakat penggarap yang berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” tambah Tarmizi. (IA)

Previous Article Edukasi Perbankan Syariah, Bank Aceh Syariah ‘Goes To Campus’ di Bireuen
Next Article Alhudri Ultimatum Kepala Sekolah, Silahkan Mundur Jika Tak Mampu Tuntaskan Vaksinasi Siswa

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?