Banda Aceh, Infoaceh.net – Sebanyak 27 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh dijadwalkan akan mengikuti uji kompetensi (job fit) pada Senin, 8 September 2025, bertempat di Kantor Gubernur Aceh.
Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi langkah awal sebelum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad) melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, job fit ini penting untuk memastikan para pejabat yang nantinya ditempatkan pada jabatan tertentu benar-benar memiliki kemampuan, pengalaman, serta integritas sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Iya, benar. Ada lebih kurang 27 pejabat eselon II Pemerintah Aceh yang akan ikut uji kompetensi. Proses ini dilakukan agar mutasi yang dilakukan oleh Pak Gubernur dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar M. Nasir didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, Jum’at (5/9/2025).
Tim Penguji Berpengalaman
Uji kompetensi ini akan dilakukan oleh tim independen yang diketuai oleh Teuku Setia Budi, mantan Sekretaris Daerah Aceh. Ia akan dibantu sejumlah anggota lain, di antaranya Makmur Ibrahim, Prof Syahrizal Abbas, Rustam Efendi dan beberapa tokoh berpengalaman lainnya.
Tim ini akan menilai berbagai aspek dari para peserta uji kompetensi, mulai dari kemampuan manajerial, pemahaman regulasi, kapasitas kepemimpinan, hingga integritas dalam menjalankan tugas.
Pemerintah Aceh menilai, mutasi terhadap pejabat eselon II ini merupakan kebutuhan organisasi demi meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.
Hal ini juga menjadi bagian dari strategi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam menyusun perangkat kerja yang solid, sejalan dengan arah pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan.
Mualem sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa dirinya bersama Dek Fad ingin membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan mampu bekerja cepat dalam melayani masyarakat.
Karena itu, hanya pejabat yang berkompeten dan berintegritaslah yang akan dipertahankan atau ditempatkan pada posisi strategis.
Sekda Aceh menambahkan, hasil dari uji kompetensi ini nantinya akan menjadi dasar dalam menempatkan pejabat sesuai bidangnya masing-masing.
Dengan begitu, roda pemerintahan dapat berjalan maksimal dalam mendukung visi dan misi Gubernur Aceh yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
“Kita berharap dari uji kompetensi ini akan lahir pejabat yang benar-benar berkompeten dan mampu membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam merealisasikan program-program prioritas, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan publik,” jelas Nasir.
Pengamat kebijakan publik di Aceh M Isa Alima menilai, langkah Pemerintah Aceh menggelar uji kompetensi sebelum mutasi pejabat merupakan sinyal positif untuk mewujudkan reformasi birokrasi di daerah.
Dengan sistem job fit, pejabat yang ditempatkan tidak hanya berdasarkan senioritas, tetapi juga kapasitas dan kinerjanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, mutasi pejabat di Aceh kerap menjadi sorotan karena dianggap sarat dengan kepentingan politik. Namun, dengan adanya mekanisme uji kompetensi yang melibatkan tim independen, diharapkan proses kali ini lebih objektif dan sesuai kebutuhan.
Hasil uji kompetensi ini nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan mutasi.
Dengan adanya seleksi ketat ini, publik Aceh menaruh harapan besar agar pejabat yang terpilih nantinya dapat bekerja maksimal, responsif terhadap persoalan rakyat, serta membawa perubahan nyata bagi pembangunan Aceh lima tahun ke depan.



