INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Seorang Pejabat di Aceh Tengah Gugat dan Usir Ibu Kandung dari Rumah

Last updated: Rabu, 17 November 2021 22:28 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
AH, pejabat di Kantor Bupati Aceh Tengah yang menggugat dan mengusir ibu kandungnya dari rumah
SHARE

TAKENGON — Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pejabat yakni salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kantor Bupati Aceh Tengah, yakni AH menggugat ibu kandungnya yang berusia 71 tahun dan empat saudara kandungnya terkait penguasaan rumah dan tanah.

AH menggugat ibu dan adiknya agar mengosongkan rumah yang mereka tempati. Alasannya, rumah dan tanah tersebut milik AH sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.

Ketua Komisi IV DPRK Pidie Jaya, Teuku Guntara saat bertemu Ketua Komisi IV DPRA, drh Nurdiansyah Alasta. (Foto: Ist)
DPRK Pidie Jaya Usul Jalan Meureudu–Geumpang Prioritas 2026

Dikutip dari SIPP PN Aceh Tengah, gugatan tersebut dilayangkan oleh AH ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah pada 19 Juli 2021 dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn. Ada lima orang yang digugat, yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA (adik kandung penggugat).

- ADVERTISEMENT -

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).

Rumah itu beralamat di Jalan Takengon – Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi arahan saat Presentasi Renja OPD 2026 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/10).
Syech Muharram: 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat Aceh Besar

“Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp 200 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi gugatan poin empat.

AH juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (conservatoir beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

“Menghukum terdakwa dengan membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” isi gugatan selanjutnya.

Tim Sosial Dinas Sosial Aceh bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap 3 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Orang Tua Tak Mampu, Dinsos Aceh Selamatkan Tiga Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengamini bahwa rumah itu memang milik penggugat jika dilihat dari sertifikat. Bahkan, AH juga sudah melarang orang tuanya tinggal di rumah tersebut.

- ADVERTISEMENT -

“Di atas kertas milik dia. Dia juga sudah bilang ke ibu dan adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di situ,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (17/11) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam persidangan, kata Bobby, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.

“Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi,” katanya.

Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.

Namun AH diduga mengubah nama pemilik di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adik dan ahli waris lainnya.

“AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya. Malah dialihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya,” katanya.

Bobby juga menyesalkan tindakan AH yang tega menggugat dan mengusir orang tuanya dari rumah mereka sendiri.

“Artinya kan di mana hati nurani anak terhadap ibu dan adik-adiknya yang mengusir mereka dari rumah ibunya sendiri,” ucapnya.

Sejauh ini, kasus anak menggigat dan mengusir orang tua kandungnya itu juga sudah menjadi perbincangan di media sosial.

Bahkan, videonya kini menjadi viral dam beredar luas di berbagai media sosial.

Dilihat detikcom, Rabu (17/11/2021), perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.

Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata ‘durhaka’ ketika perempuan itu melintas.

“Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si tua ini. Nggak tahu diri ini mamak sendiri kau,” kata perempuan dalam video.

Dalam video, tampak AH tidak menjawab. Dia terlihat berjalan meninggalkan lokasi.

KA (71), ibu kandung AH merasa sedih karena diusir oleh anak kandungnya dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.

Menurut KA, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (AH) yang berhak, karena ada adik-adiknya yang lain. “Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri oleh anaknya,” pungkasnya. (IA)

Previous Article LBH Banda Aceh Advokasi Wartawan Korban Penipuan Kredit Rumah
Next Article Pimpinan BSI Aceh Audiensi dengan Kapolda

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumumkan 3.188 calon penerima bantuan modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (Foto: Ist)
Aceh

Baitul Mal Banda Aceh Umumkan 3.188 Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Lulus Administrasi

Selasa, 14 Oktober 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry bersama Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memulai langkah kolaboratif memperkuat pembinaan karakter Islami di sekolah-sekolah Aceh.
Aceh

UIN Ar-Raniry dan MPA Siapkan Kajian Penguatan Karakter Islami di Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aceh

Jaksa Agung Ganti 14 Kajari di Aceh, Tunjuk 4 Asisten dan 4 Koordinator di Kejati

Selasa, 14 Oktober 2025
Aceh

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,15 Juta per Mayam

Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah saat meninjau pembongkaran eks Pasar Aceh Lama, Senin (13/10). Ia meminta pihak rekanan segera menyelesaikan proyek karena masa kontrak hampir berakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Pembongkaran Eks Pasar Aceh Lamban, Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pekerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekda Aceh, M Nasir Syamaun didampingi Kadis Kominsa Aceh Edi Yandra dan Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafar menerima audiensi Ketua dan Pengurus PWI Aceh di ruang rapat Sekda, Selasa (14/10). (Foto: Ist)
Aceh

Sekda: Kami Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun
Aceh

Serapan Anggaran Baru 60 Persen, Sekda Target Realisasi APBA 2025 Capai 97,6 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025
Bunda PAUD Aceh Marlina Usman bersama anak-anak saat berkunjung ke PAUD Negeri Pembina, di Gampong Lampuyang, Pulo Aceh, Senin (13/10). (Foto: Ist)
Aceh

First Lady Aceh Kak Na Kunjungi Pulo Aceh: Anak-anak Bunda di Sini Luar Biasa

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?