BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH mengungkapkan, serapan keuangan Aceh masih rendah yakni sebesar 25,3 persen atau terjadi deviasi minus sebesar 4,7 persen dari target yang sudah ditetapkan.
“Menindaklanjuti rendahnya serapan anggaran pada masa pendemi Covid-19 maka Jaksa Agung RI, Burhanuddin telah menerbitkan arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia melalui tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 antara lain pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka pencapaian pembangunan nasional,” ungkap Muhammad Yusuf saat
memimpin rapat koordinasi Program Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Aceh di Aula Kejati Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Rabu (4/8).
Rapat koordinasi diikuti juga Sekda Aceh Taqwallah, Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Koordinator Pengawas Bidang BPKP Aceh, Aspidsus dan Asintel Kejati Aceh.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Aceh dalam rapat tersebut menyampaikan, peran Kejaksaan dalam mendukung program PEN dan optimalisasi dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Covid-19 serta dukungan dalam penyerapan anggaran Pemerintah Aceh sebagaimana Surat Jaksa Agung RI dalam Surat Nomor: B- 151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI.
“Bidang lntelijen dapat melakukan pengamanan pembangunan strategis sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah sebagaimana dalam Pasal 834 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perja RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.”
Asintel juga berpesan agar tetap melakukan penyerapan anggaran dan jangan takut dilakukan kriminalisasi atau pemeriksaan.
“Terkait PEN, baik ditinjau dari sisi penyerapan anggaran, pelaksanaan kegiatan proyek-proyek maupun untuk semua program yang dicanangkan oleh pemerintah, yang salah satu contohnya termasuk replanting, dimana kesemuanya ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam masyarakat,” jelasnya.
Sehingga dalam hal ini, sambung Asintel Kejati Aceh, peran aparatur penegak hukum maupun aparatur pemerintah sangat diperlukan guna membantu menyukseskan program pemerintah tersebut.
“Nantinya anggaran yang sudah dikucurkan oleh pemerintah tersebut tepat sasaran dalam peruntukannya bagi masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu sinergitas dan kerjasama sama aparatur pemerintahan sangat perlukan dalam menyukseskan program PEN,” sambungnya.
Selanjutnya, Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengungkapkan, aparat penegak hukum hadir di tengah masyarakat tidak untuk melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah.
“Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Pemerintah Aceh bersama-sama menyampaikan prospektif dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Aceh,” katanya.
Sementara, Asisten III Setda Aceh menyampaikan, untuk pemaparan progres realisasi anggaran akan disampaikan oleh masing-masing SKPA terkait dalam program Perlindungan Sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos Tunai, Kartu Pra Kerja, Diskon Listrik dan BLT Desa.
Dalam program Program Prioritas yaitu Padat Karya KemenPUPR, Padat Karya Kemenhub, Padat Karya Kementan, Ketahanan Pangan KKP dan Ketahanan Pangan ATRBPN.
“Dalam program Kluster Kesehatan yaitu Klaim Pasien dan lnsentif Nakes. Dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Penempatan Dana di Bank Aceh Syariah,” katanya. (IA)